LITERASIKEUANGAN.COM — Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan tidak ada kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Penegasan itu disampaikan di tengah upaya pemerintah mengejar target penerimaan negara yang masih berpotensi shortfall. Penerimaan pajak per Agustus 2026 tercatat Rp 1.409,9 triliun atau tumbuh 24,1 persen.
Bimo menyampaikan pernyataan itu saat dikonfirmasi awak media di Gedung Juanda, Jakarta, Jumat (18/9/2026). Ia menjawab singkat ketika ditanya soal kemungkinan kenaikan tarif PPN.
"Tidak ada," ujar Bimo.
Penerimaan Pajak Tumbuh 24,1 Persen
Kementerian Keuangan melaporkan penerimaan pajak mencapai Rp 1.409,9 triliun hingga Agustus 2026. Angka itu tumbuh 24,1 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Perolehan tersebut setara dengan 59,8 persen dari target penerimaan pajak 2026 yang dipatok Rp 2.357,7 triliun. Menteri Keuangan Suahasil Nazara merinci sumber pertumbuhannya.
PPh nonmigas menyumbang Rp 722,2 triliun atau naik 16,6 persen. Sementara PPh migas mencapai Rp 39 triliun, melonjak 63,8 persen.
PPN dan PPnBM berkontribusi Rp 591,5 triliun atau tumbuh 38,9 persen. Adapun PBB dan pajak lainnya tercatat Rp 56,4 triliun, turun 15,7 persen.
Konsumsi Domestik Jadi Penopang
Suahasil menyebut lonjakan penerimaan PPN dan PPnBM didorong konsumsi dalam negeri yang kuat. Menurutnya, penerimaan pajak terus meningkat sejalan dengan aktivitas ekonomi yang tumbuh.
"Pertumbuhannya ada, transaksinya ada, tadi di slide Anda lihat permintaan semen itu tumbuh, permintaan listrik tumbuh, permintaan mobil dan motor tumbuh karena itu pajak juga menerima," kata Suahasil.
Data permintaan semen, listrik, hingga kendaraan bermotor menjadi indikator yang ia pakai untuk menggambarkan geliat transaksi di lapangan.
Bayang-bayang Shortfall Rp 46,9 Triliun
Penerimaan pajak tahun ini tetap jadi sorotan karena berpotensi tidak memenuhi target. Proyeksi penerimaan hanya mencapai Rp 2.310,8 triliun, atau 98 persen dari target Rp 2.357,7 triliun.
Artinya, ada potensi shortfall hingga Rp 46,9 triliun pada tahun ini. Kondisi itu muncul meski pertumbuhan penerimaan terlihat tinggi secara tahunan.
Pemerintah menegaskan fokusnya bukan menambah beban pajak masyarakat. Prioritas saat ini adalah meningkatkan efektivitas pengumpulan penerimaan negara lewat reformasi internal.
Dengan pendekatan itu, tidak ada kenaikan tarif pajak baru yang direncanakan. Bagi wajib pajak, termasuk pelaku usaha dan konsumen, kepastian tarif PPN tetap terjaga.