LITERASIKEUANGAN.COM — Pemerintah memajukan pemungutan PPh seller e-commerce menjadi 1 Oktober 2026, sebulan lebih cepat dari rencana sebelumnya pada 1 November 2026. Direktorat Jenderal Pajak menyatakan platform marketplace yang memenuhi kriteria sudah siap memungut pajak 0,5 persen dari transaksi seller tertentu.
Percepatan ini berlangsung setelah Purbaya Yudhi Sadewa tidak lagi menjabat Menteri Keuangan. Sebelumnya, penerapan pajak sempat ditunda pada era Purbaya karena pemerintah ingin memastikan kesiapan teknis semua pihak.
Platform Marketplace Jadi Pemungut Pajak
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan platform e-commerce telah siap menjalankan kebijakan tersebut. Marketplace yang memenuhi kriteria tertentu akan berperan memungut PPh dari transaksi seller.
"Platform e-commerce telah siap menjalankan kebijakan tersebut," ujar Bimo, dikutip dari Selular.ID.
Dasar kebijakan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Aturan itu menunjuk pihak lain sebagai pemungut PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui sistem elektronik.
Seller dengan Omzet Rp500 Juta ke Atas Jadi Sasaran
Pungutan yang dikenakan sebesar 0,5 persen atas transaksi seller tertentu. Kebijakan ini menyasar pedagang dengan omzet tahunan di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.
Artinya, tidak semua pedagang online otomatis terkena pungutan. Seller dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak masuk kategori wajib pungut.
Mekanisme pemungutan dilakukan lewat platform tempat seller berjualan. Skema ini membuat administrasi pajak lebih terintegrasi dengan ekosistem perdagangan digital.
Dampak bagi Pelaku UMKM dan Seller
Perubahan jadwal memangkas waktu persiapan seller yang masuk kategori wajib pungut. Pedagang perlu lebih cermat menghitung omzet, mencatat transaksi, dan memetakan kewajiban perpajakannya.
Bagi industri e-commerce, kebijakan ini menambah peran marketplace dalam administrasi pajak ekonomi digital. Platform bukan hanya mempertemukan pembeli dan penjual, tetapi juga menjadi bagian dari mekanisme pemungutan.
Seller sebaiknya segera mengecek status omzet tahunan dan berkoordinasi dengan platform masing-masing. Pastikan pencatatan transaksi rapi sebelum 1 Oktober 2026.
Tantangan Pemerintah ke Depan
Penerapan pajak seller e-commerce pada 1 Oktober 2026 menjadi ujian bagi pemerintah. Tantangannya bukan sebatas memastikan sistem teknis berjalan.
Pemerintah juga perlu menjaga agar kepatuhan pajak tidak menghambat pertumbuhan UMKM dan seller yang tengah membangun bisnis di ekosistem digital.