Kejati Jatim Ungkap KUR Fiktif BNI Jember, Kerugian Negara Rp 41,4 M

Kejati Jatim Ungkap KUR Fiktif BNI Jember, Kerugian Negara Rp 41,4 M

LITERASIKEUANGAN.COM — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Siti Kholijah sebagai tersangka korupsi penyaluran KUR Mikro BNI Cabang Jember periode 2021-2023, dengan total kerugian negara mencapai Rp 41,4 miliar. Kholijah berperan sebagai Collection Agent PT Ternak Maharani dan PT Berlian yang mengumpulkan data warga desa untuk dijadikan debitur fiktif.

Penyidik Pidana Khusus Kejati Jatim menahan Siti Kholijah selama 20 hari, terhitung 17 September hingga 6 Oktober 2026, di Rutan Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan status tersangka terhadapnya dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro PT Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Jember.

Kholijah merupakan Collection Agent dari dua perusahaan mitra, yakni PT Ternak Maharani dan PT Berlian. Ia menjadi tersangka keenam dalam kasus yang menjerat sejumlah pejabat bank dan agen penagih kredit tersebut.

Modus Rekayasa Debitur KUR

BNI Cabang Jember menyalurkan dana KUR Mikro dengan pola channeling sepanjang 2021 hingga 2023. Dalam skema itu, Pemimpin Cabang BNI Jember periode 2021-2023 berinisial MFH menggandeng 19 Collection Agent, termasuk Kholijah.

Untuk melengkapi syarat pengajuan kredit, Kholijah meminta orang kepercayaannya mengumpulkan KTP dan Kartu Keluarga warga desa. Calon debitur tidak disaring apakah benar memiliki usaha atau tidak.

"Untuk Ternak Maharani, debitur difoto di kandang kambing milik tersangka SH di Desa Sumberlesung, Ledokombo, Jember. Sedangkan untuk PT Berlian, debitur difoto di ladang jagung dan pepaya milik tersangka SH yang digunakan sebagai kelengkapan dokumen kredit," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, di Kantor Kejati Jatim, Surabaya.

Setelah dokumen rekayasa itu rampung, warga yang mayoritas buta huruf diminta menandatangani berkas permohonan kredit di rumah Kholijah. Mereka tidak diberi kesempatan membaca atau mendapat penjelasan soal isi dokumen.

Sebagai imbalan, warga hanya menerima uang sekitar Rp 1 juta dengan alasan mendapat bantuan sosial. Buku rekening dan ATM yang sudah diterima debitur kemudian diserahkan kembali kepada Kholijah, lalu dicairkan di Agen BNI 46 milik anaknya berinisial R.

Aliran Dana dan Kerugian Negara

Seluruh uang pencairan kredit dikelola Kholijah untuk kepentingan pribadi. Dana itu antara lain dipinjamkan kepada sejumlah collection agent yang kreditnya macet agar bisa melakukan pelunasan dan mengajukan kredit baru. Uang juga dipakai membayar utang pribadi.

Melalui PT Ternak Maharani, Kholijah mengajukan 98 debitur dengan plafon Rp 45 juta per orang, total pencairan mencapai Rp 4,252 miliar. Lewat PT Berlian, ia mengajukan 37 debitur senilai Rp 49,9 juta per orang dengan total pencairan Rp 1,893 miliar.

"Saat ini kondisi kredit tersebut macet dengan outstanding per November 2024. Akibat perbuatan tersangka SH bersama-sama dengan tersangka MFH, mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 6.146.297.274," kata Punia.

Angka itu merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara Rp 41,4 miliar dalam perkara korupsi KUR BNI Cabang Jember 2021-2023. Nilai tersebut mengacu pada perhitungan BPKP Perwakilan Jawa Timur Nomor PE.04.03.SR-180/PW13/5.1/2026 tertanggal 7 April 2026.

Penyitaan Aset dan Tersangka Lain

Selain Kholijah, Kejati Jatim lebih dulu menetapkan lima tersangka. Mereka adalah MFH (Pemimpin Kantor Cabang BNI Jember 2021-2023), AM (Collection Agent CV Jawara Tani), IIS (Collection Agent CV Idris Adnan Jaya), dan HN (Collection Agent PT Niram).

Penyidik menyita uang Rp 1,5 miliar dari salah satu tersangka sebagai upaya pemulihan kerugian negara. Sebuah sepeda motor Keeway Benelli 250V warna hitam beserta STNK dan buku panduan pemilik milik MFH juga disita.

"Di samping itu juga kita terus menelusuri aset-aset dalam rangka pemenuhan pengembalian kerugian negara kepada dengan berkoordinasi dengan Badan Pemulihan Aset untuk melakukan pelacakan aset di BPN, Samsat, dan juga lalu lintas rekening uang sudah koordinasi juga dengan PPATK dalam rangka untuk pemulihan dari keuangan negara," imbuh Punia.

Kholijah dijerat Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang dikaitkan dengan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. Alternatif kedua, Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama, dikaitkan dengan Pasal 20 huruf a atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan KUR di daerah. Pola channeling yang melibatkan agen penagih membuka celah data debitur direkayasa, sementara warga berpenghasilan rendah menanggung risiko kredit macet yang tidak pernah mereka sadari.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index