Restitusi Pajak Turun Jadi Rp 191,73 Triliun per Agustus 2026, DJP Perketat Pemeriksaan

Jumat, 18 September 2026 | 18:23:00 WIB

LITERASIKEUANGAN.COMKementerian Keuangan mencatat realisasi restitusi pajak hingga Agustus 2026 mencapai Rp 191,73 triliun, turun dari Rp 304,29 triliun pada periode sama tahun lalu. Penurunan terjadi karena Direktorat Jenderal Pajak menerapkan manajemen restitusi lebih hati-hati berbasis tingkat kepatuhan wajib pajak.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan pemerintah tetap mencairkan restitusi yang menjadi hak wajib pajak sesuai ketentuan. Namun pelaku usaha diminta memastikan penggunaan dana itu dilakukan secara patuh.

Pernyataan itu disampaikan Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa edisi September 2026 di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (18/9/2026).

Rincian Restitusi per Jenis Pajak

Data Ditjen Pajak menunjukkan restitusi Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp 55,62 triliun hingga Agustus 2026. Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mencatat angka jauh lebih besar, yakni Rp 134,27 triliun.

Untuk restitusi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tercatat Rp 55,62 miliar. Sementara restitusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya mencapai Rp 1,83 triliun.

Sebagai pembanding, hingga Agustus 2025 restitusi PPh tercatat Rp 90,99 triliun dan PPN Rp 212,29 triliun. Restitusi PBB dan pajak lainnya saat itu sebesar Rp 1,01 triliun.

Mengapa Restitusi Turun

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan penurunan terjadi seiring penerapan manajemen restitusi yang lebih prudent. Kebijakan itu berbasis tingkat kepatuhan wajib pajak.

DJP akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap wajib pajak maupun sektor usaha yang masuk kategori berisiko tinggi sebelum restitusi dicairkan. "Itu memang kita akan lakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) pemeriksaan," kata Bimo.

Meski begitu, Bimo memastikan restitusi yang memang menjadi hak wajib pajak tidak akan ditahan. Pengembalian tetap dilakukan selama dokumen dan transaksi yang menunjukkan adanya kelebihan pembayaran pajak dapat dibuktikan.

Dampak ke Dunia Usaha

Bagi perusahaan, khususnya eksportir dan pelaku usaha dengan transaksi PPN besar, perlambatan pencairan restitusi berdampak langsung ke arus kas. Dana restitusi yang biasanya menjadi sumber likuiditas operasional kini harus menunggu proses pemeriksaan lebih panjang.

Suahasil meminta DJP memperkuat komunikasi dengan pelaku usaha terkait mekanisme dan pengelolaan restitusi yang sedang dijalankan. Ia juga menekankan kepatuhan seluruh pelaku ekonomi dalam menggunakan restitusi sesuai aturan.

"Teman-teman di Direktorat Jenderal Pajak menjalankan manajemen restitusi tersebut sesuai dengan ketentuan, namun kepatuhan memang kita minta," ujar Suahasil.

Pemerintah berharap pendekatan berbasis risiko ini menekan potensi penyalahgunaan restitusi, sekaligus menjaga penerimaan negara di tengah tekanan belanja APBN. Wajib pajak yang dokumennya lengkap dan transaksinya terbukti tetap punya kepastian menerima haknya.

Terkini