JAKARTA - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) memberikan penjelasan terkait rencana Badan Gizi Nasional (BGN) yang berniat menyewa area perkantoran di Gedung Graha Merah Putih (GMP). Telkom mengonfirmasi bahwa BGN sudah mengirimkan surat kepeminatan serta menyelesaikan survei awal mengenai agenda tersebut.
SVP Corporate Secretary Telkom Indonesia Edie Kurniawan mengungkapkan bahwa BGN telah melayangkan surat kepeminatan sewa area kantor di GMP kepada PT Telkom Landmark Tower (TLT), yang merupakan anak perusahaan Telkom pengelola operasional GMP.
"BGN telah menyampaikan surat kepeminatan penyewaan perkantoran di gedung Graha Merah Putih (GMP) kepada PT Telkom Landmark Tower (TLT) dan telah melakukan survey awal bersama dengan TLT dan TELKOM," kata Edie dalam keterbukaan informasi, Kamis (10/9/2026).
Ia memaparkan, saat ini pihak Telkom, TLT, dan BGN tengah melakukan diskusi internal perihal alur kerja sama tersebut. Diskusi tersebut meliputi kelengkapan administrasi, rincian teknis, hingga tata cara yang disyaratkan untuk merealisasikan penyewaan ruang.
"Saat ini TELKOM, TLT sebagai pengelola GMP dan BGN sedang melakukan pembahasan internal terkait proses, persyaratan administrasi, ketentuan teknis, dan prosedur yang diperlukan untuk pelaksanaan kerjasama (penyewaan area) sesuai ketentuan yang berlaku dan kesepakatan para pihak," ujarnya.
Pihak Telkom menambahkan bahwa target penuntasan transaksi masih dikaji. Hal ini disebabkan alur kerja sama, yang mencakup syarat administrasi, rincian teknis, serta tata cara penyewaan area, masih berproses.
Terkait cakupan area, luas maupun area GMP yang hendak dipakai BGN juga belum ditetapkan. Telkom menegaskan poin tersebut masih dalam tahap perundingan serta survei di lokasi.
"Bagian dan/atau luas Gedung GMP yang akan dimanfaatkan oleh BGN masih dalam proses diskusi dan survey lapangan," kata Edie.
Di samping itu, durasi penyewaan masih dikaji secara internal oleh BGN. Besaran biaya sewa atau nilai transaksi pun belum bisa diputuskan lantaran masih menanti kepastian kebutuhan area yang hendak disewa.
Telkom turut memaparkan bahwa fasilitas maupun layanan penunjang yang akan disediakan bagi BGN masih dibahas. Fasilitas tersebut kelak disesuaikan berdasarkan kebutuhan area dan operasional BGN dengan mempertimbangkan daya dukung perseroan.
Penataan Aset
Manajemen Telkom sebelumnya menyampaikan bahwa pemanfaatan GMP oleh BGN menjadi bagian dari taktik leveraging asset sekaligus membuka potensi lini bisnis anyar. Namun, perseroan menegaskan bahwa kalkulasi sumbangsih proyeksi transaksi terhadap pendapatan, profit, arus kas, maupun kondisi keuangan masih terus dikalkulasi.
"Diskusi dan perhitungan terkait nilai sewa dan/atau nilai transaksi sedang berlangsung, sehingga perhitungan estimasi kontribusi transaksi masih dalam proses," ujarnya.
Telkom juga tidak menutup kemitraan dalam bentuk lain di luar penyewaan ruangan, contohnya penyediaan jaringan konektivitas, solusi digital, fasilitas workstation, hingga layanan pendukung lainnya. Meski begitu, deretan opsi tersebut masih berada dalam tahapan penjajakan dan diskusi sesuai keperluan BGN.
Di sisi lain, optimalisasi GMP turut berkaitan dengan pengaturan ulang sejumlah divisi internal Telkom yang sebelumnya tersebar di bermacam lokasi di Jakarta.
Edie menuturkan unit yang terdampak meliputi divisi di bawah Direktorat Finance & Risk Management, Direktorat Wholesale & International Business, Direktorat Human Capital Management, Direktorat IT Digital, Direktorat Enterprise & Business Service, dan Direktorat Network, beserta anak perusahaan dan entitas asosiasi terkait.
Tujuan relokasi bakal difokuskan dengan memanfaatkan aset properti milik Telkom, seperti Telkom Landmark Tower serta gedung Witel Telkom di kawasan Jabodetabek. Sementara itu, estimasi biaya perpindahan dan pembenahan masih dikaji.
Telkom menegaskan peninjauan dampak terhadap aktivitas operasional perseroan juga masih dianalisis, mengingat kerja sama dengan BGN masih dalam taraf diskusi awal dan penentuan kebutuhan.
Menyangkut tata kelola transaksi, Telkom menegaskan kerja sama pemanfaatan aset lahan dan bangunan dengan pihak eksternal, baik afiliasi maupun non-afiliasi, wajib melewati alur persetujuan bertingkat berdasarkan durasi dan nilai kerja sama.
Penetapan tarif sewa nantinya mengacu pada skema penilaian nilai wajar dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen yang disetujui kedua pihak.
"Setiap proses, administrasi, ketentuan, pemenuhan prosedur, dan persyaratan akan dilaksanakan dengan ketentuan yang berlaku sesuai kesepakatan para pihak dengan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG)," pungkasnya.