Industri Manufaktur Tertekan, Beban Biaya Masih Tinggi

Selasa, 01 September 2026 | 05:12:32 WIB
ILUSTRASI. Industri manufaktur [FOTO: NET].

JAKARTA — Kinerja industri manufaktur nasional masih berada dalam tekanan. Purchasing Managers' Index (PMI) manufaktur Indonesia pada Agustus 2026 kembali bertahan di bawah level 50, yang menandakan aktivitas industri masih berada dalam fase kontraksi.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai pelemahan manufaktur merupakan gabungan antara tekanan siklikal dan persoalan struktural. Daya beli masyarakat yang belum pulih sepenuhnya, tingginya biaya input, serta persaingan dengan produk impor membuat pelaku usaha cenderung menahan produksi.

Kondisi tersebut turut berdampak pada penyesuaian tenaga kerja di sektor industri.

"Ketergantungan terhadap bahan baku dan barang modal impor membuat industri cukup sensitif terhadap perubahan nilai tukar dan gangguan rantai pasok," ujar Yusuf kepada Kontan, Selasa (1/9/2026).

Selain itu, biaya energi dan logistik yang masih tinggi dinilai menjadi hambatan terhadap daya saing industri Indonesia dibandingkan negara-negara pesaing di kawasan.

Karena itu, Yusuf mengingatkan kontraksi PMI di bawah level 50 tidak seharusnya dipandang sebagai fluktuasi bulanan semata. Apabila tekanan biaya dan permintaan belum membaik, kontraksi berpotensi berlanjut sehingga menahan investasi maupun penciptaan lapangan kerja.

Di tengah kondisi tersebut, implementasi Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) diharapkan membuka peluang baru bagi industri nasional. Namun, Yusuf menilai dampaknya terhadap produksi dan penyerapan tenaga kerja dalam beberapa bulan mendatang masih terbatas.

Pasalnya, IEU-CEPA baru ditargetkan berlaku pada awal 2027 setelah melalui proses penandatanganan dan ratifikasi. Dengan demikian, manfaat penurunan tarif belum dapat dirasakan industri dalam waktu dekat.

Meski begitu, sentimen positif dan persiapan pelaku usaha untuk memasuki pasar Eropa diperkirakan mulai muncul lebih awal. Sektor tekstil, alas kaki, furnitur, dan produk olahan menjadi beberapa industri yang berpeluang memanfaatkan akses pasar tersebut.

Yusuf menegaskan pembukaan akses pasar tidak otomatis meningkatkan produksi. Pelaku industri tetap harus memenuhi ketentuan asal barang, standar teknis, hingga persyaratan lingkungan yang berlaku di Uni Eropa.

"IEU-CEPA juga membuat produk Eropa lebih mudah masuk ke pasar Indonesia. Ini bisa meningkatkan persaingan, terutama pada mesin, produk kimia, dan otomotif," jelas Yusuf.

Dengan kondisi tersebut, Yusuf menilai IEU-CEPA bukan solusi jangka pendek untuk mengatasi pelemahan PMI. Manfaat perjanjian dagang itu lebih berpotensi dirasakan dalam jangka menengah hingga panjang apabila Indonesia mampu memperkuat rantai pasok domestik dan meningkatkan nilai tambah industri.

"Kalau daya saing domestik tidak diperbaiki, kita berisiko hanya mendapatkan pasar ekspor baru sekaligus menghadapi tekanan impor yang lebih besar," katanya.

Untuk jangka pendek, Yusuf menilai pemerintah perlu lebih dahulu menekan biaya produksi dan menjaga penyerapan tenaga kerja. Harga energi industri, terutama gas, perlu dijaga tetap kompetitif dan stabil karena berpengaruh besar terhadap keberlangsungan sektor manufaktur, khususnya industri padat karya.

Kelancaran pasokan bahan baku dan sistem logistik juga perlu diperkuat agar perusahaan tidak semakin menahan produksi.

Dari sisi fiskal, Yusuf menyarankan insentif diberikan secara lebih terarah kepada sektor yang mengalami penurunan pesanan dan tenaga kerja. Bentuk dukungan dapat berupa modal kerja, percepatan restitusi, maupun insentif sementara yang dikaitkan dengan pemeliharaan produksi serta penyerapan tenaga kerja.

Sementara itu, dari sisi permintaan, pemerintah perlu menjaga daya beli masyarakat karena penguatan konsumsi domestik dinilai mampu memberikan dampak lebih cepat terhadap pemulihan pesanan industri dibandingkan menunggu terbentuknya pasar ekspor baru.

Pemerintah juga didorong memperkuat pemantauan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) agar intervensi dapat dilakukan sebelum tekanan terhadap tenaga kerja meluas. Di saat yang sama, persiapan implementasi IEU-CEPA perlu dipercepat melalui pendampingan terkait standar, sertifikasi, dan aturan asal barang agar industri siap memanfaatkan akses pasar Eropa saat perjanjian mulai berlaku.

Terkini

Hrgovic Sebut Moses Itauma Masih Bertarung Seperti Amatir

Selasa, 01 September 2026 | 06:10:01 WIB

Jonatan Bidik Poin WTF Lewat Kemenangan di China Masters

Selasa, 01 September 2026 | 06:08:31 WIB

Peralta Rendah Hati Usai Bawa Persib Lolos ke ACL Two 2026/27

Selasa, 01 September 2026 | 06:07:01 WIB