LITERASIKEUANGAN.COM — Mengurus paspor kini tak lagi harus datang dulu ke kantor imigrasi untuk mendaftar, karena pendaftaran bisa dilakukan lewat aplikasi M-Paspor. Setelah mengunggah dokumen dan memilih jadwal, pemohon tetap datang untuk verifikasi berkas, foto, sidik jari, dan wawancara singkat. Biaya paspor mulai Rp350 ribu hingga Rp950 ribu, tergantung jenis dan masa berlaku.
Meski begitu, kehadiran di kantor imigrasi tetap wajib. Di sana pemohon menjalani verifikasi berkas, foto, perekaman sidik jari, dan wawancara singkat sebelum paspor diproses.
Dokumen yang Wajib Disiapkan
Untuk pemohon dewasa, siapkan KTP elektronik yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri, plus Kartu Keluarga terbaru. Tambahkan salah satu dokumen berisi nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua, misalnya akta kelahiran, ijazah, buku nikah, atau akta perkawinan.
Kalau pernah mengganti nama, sertakan surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang. Pastikan nama dan tanggal lahir di semua dokumen sama persis, karena perbedaan data bisa bikin permohonan tersendat.
Untuk anak di bawah umur, dokumennya berbeda. Orang tua perlu menyiapkan KTP elektronik keduanya, KK yang sudah mencantumkan nama anak, akta kelahiran anak, serta buku nikah atau akta perkawinan orang tua. Keduanya juga harus hadir saat wawancara.
Enam Langkah di Aplikasi M-Paspor
Unduh aplikasi M-Paspor dari Play Store atau App Store, lalu buat akun dengan email aktif dan verifikasi lewat kode OTP. Setelah masuk, pilih jenis permohonan, isi data diri sesuai KTP, dan unggah dokumen dengan jelas.
Lanjut pilih kantor imigrasi dan jadwal kedatangan sesuai kuota yang tersedia. Bayar lewat kode billing yang diberikan, bisa melalui bank, kantor pos, atau marketplace yang tersedia.
Datang ke kantor imigrasi sekitar 15 menit sebelum jadwal, bawa kode booking serta dokumen asli dan fotokopinya. Setelah foto dan wawancara, layanan reguler biasanya selesai sekitar empat hari kerja asal tidak ada kekurangan dokumen. Sejumlah kantor imigrasi juga menyediakan pengiriman paspor via ekspedisi resmi.
Rincian Biaya Paspor 2026
Merujuk panduan GoVisa, tarifnya terbagi empat. Paspor biasa non-elektronik 5 tahun Rp350 ribu, versi 10 tahun Rp650 ribu. Untuk e-paspor, masa berlaku 5 tahun Rp650 ribu dan 10 tahun Rp950 ribu.
Ada juga layanan percepatan selesai di hari yang sama dengan tambahan Rp1 juta di luar tarif paspor. Kuotanya terbatas di tiap kantor imigrasi.
Perlu dicatat, paspor 10 tahun hanya untuk WNI berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah. Paspor anak tetap berlaku lima tahun.
Siapa yang Boleh Datang Tanpa Antre Online
Pemohon umum wajib mendaftar lewat M-Paspor. Kategori prioritas seperti lansia di atas 60 tahun, penyandang disabilitas, balita, dan ibu hamil bisa memakai layanan walk-in tanpa antre online.
Saat foto, kenakan pakaian rapi berkerah dan hindari warna putih. Ketika wawancara, berikan keterangan jujur soal tujuan pembuatan paspor. Pastikan juga data kependudukan sudah sesuai agar permohonan tidak ditolak.