Pembentukan Icomex Diresmikan 17 September, Perdagangan Mulai 2027

Selasa, 15 September 2026 | 04:46:02 WIB
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) [FOTO: NET].

JAKARTA - Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghadirkan Indonesia Commodity Exchange (Icomex) atau Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) kini merambah fase final. Wadah khusus transaksi komoditas mineral dan strategis ini ditargetkan resmi mengudara pada awal tahun 2027.

Sarjito selaku Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK menyampaikan, pendirian Icomex direalisasikan sejalan dengan penerbitan Peraturan OJK (POJK) yang menjadi payung hukum operasional BMKS. Saat ini, dua Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tengah digodok OJK sebagai pijakan pembentukan bursa.

RPOJK pertama memuat tahapan pengalihan kewenangan pengaturan dan pengawasan transaksi BMKS. Adapun RPOJK kedua berfokus pada mekanisme penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

“Pada tanggal 17 September 2026, adalah hari yang sangat penting, di mana RPOJK peralihan Bursa Mineral dan Komunitas Strategis, dan RPOJK mengenai penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komunitas Strategis akan dan harus diundangkan, dan juga rencananya akan ada pembentukan Icomex," kata Sarjito di tengah rapat kerja bersama Komisi XI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Usai pengesahan regulasi, OJK bakal menggelar konsolidasi internal dan berkoordinasi bersama pemangku kepentingan sepanjang September sampai November 2026. Rangkaian persiapan ini meliputi penyusunan pedoman teknis pendukung demi memastikan operasional BMKS berjalan sesuai koridor hukum.

Pemerintah diproyeksikan merilis izin resmi pada 1 Januari 2027. Berbekal izin tersebut, BMKS langsung memasuki tahap operasional sebelum aktivitas perdagangan di Icomex benar-benar dimulai.

"Kemudian pada awal Januari, yaitu tanggal 4 Januari 2027, diharapkan bahwa perdagangan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis pertama kali progresi melalui entitas Icomex," jelas Sarjito.

Meskipun begitu, rincian komoditas hasil tambang dan penggalian yang bakal ditransaksikan di Icomex belum dipaparkan oleh Sarjito. Penetapan komoditas tersebut nantinya diatur terpisah melalui Peraturan Presiden (Perpres).

12 Bab Aturan BMKS

Kerangka regulasi BMKS di dalam RPOJK dirancang mencakup sedikitnya 12 bab utama. Poin-poin tersebut mencakup ketentuan umum, skema penyelenggaraan, kesiapan infrastruktur serta penyelenggara, kualifikasi pelaku perdagangan, alur penahapan, hingga tata cara transaksi.

Di samping itu, RPOJK memuat aturan manajemen risiko, perlindungan konsumen, integritas pasar, pertukaran data, interoperabilitas sistem, hingga inovasi produk. Aspek pengawasan dan penegakan hukum juga tak luput diatur, termasuk penetapan sanksi administratif bagi pelanggaran.

Terkini

7 Makanan yang Berbahaya buat Kelinci Peliharaanmu

Rabu, 16 September 2026 | 06:00:00 WIB

Ramalan Shio Hari Ini, Rabu 16 September 2026

Rabu, 16 September 2026 | 05:59:00 WIB

Nyaman dan Awet, Ini 4 Bahan Pakaian yang Disarankan Desainer

Selasa, 15 September 2026 | 05:11:01 WIB