LITERASIKEUANGAN.COM — Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membeberkan beban keuangan BPJS Kesehatan sangat berat. Setiap hari, BPJS harus membayar klaim sekitar Rp500 miliar atau setara Rp16-Rp16,5 triliun per bulan. Sementara itu, iuran yang berhasil dikumpulkan hanya sekitar Rp14 triliun per bulan.
Artinya, setiap bulan BPJS Kesehatan menanggung defisit pembiayaan Rp2 triliun yang harus ditutup dari sumber lain. Kondisi ini menjadi salah satu alasan pemerintah ingin mengubah struktur pembiayaan kesehatan nasional.
Dari Rp640 Triliun Belanja Kesehatan, Asuransi Baru Menanggung Rp35 Triliun
Budi mengungkapkan, total pengeluaran kesehatan masyarakat Indonesia saat ini mencapai sekitar Rp640 triliun per tahun. Dari jumlah itu, porsi yang dibiayai asuransi komersial baru sekitar 5% atau senilai Rp35 triliun. Sisanya masih ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan pengeluaran langsung masyarakat alias out of pocket.
Target pemerintah ke depan, 80-90% belanja kesehatan masyarakat bisa dibiayai melalui skema asuransi, baik asuransi sosial maupun asuransi komersial. Dari target tersebut, sekitar 60% diharapkan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sedangkan sisanya berasal dari asuransi swasta.
"Kita ingin 80%-90% belanja kesehatan masyarakat bisa dibiayai melalui asuransi. Karena itu akan membuat sistem kesehatan lebih murah dan masyarakat lebih nyaman," ujar Budi dalam acara yang digelar di Jakarta, pekan ini.
Jaminan Akses Saat Warga Terkena PHK atau Sakit
Dorongan memperbesar peran asuransi bukan sekadar soal keuangan negara. Menurut Budi, cakupan asuransi yang luas membuat masyarakat tetap bisa mengakses layanan kesehatan dengan biaya terjangkau meskipun menghadapi situasi sulit.
"Kalau sakit atau ada masalah, kehilangan pekerjaan, dia tetap bisa akses layanan kesehatannya dengan harga yang murah," katanya.
Selama ini, banyak warga yang mengandalkan tabungan pribadi atau berutang ketika harus berobat. Dengan perlindungan asuransi yang lebih besar, risiko keuangan akibat biaya kesehatan bisa ditekan.
Jembatan Baru: Lima Asuransi dan Tujuh RS Teken Kerja Sama
Untuk memperbesar kontribusi asuransi komersial, industri asuransi dan rumah sakit mulai memperkuat kolaborasi. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menyebut lima perusahaan asuransi dan tujuh kelompok rumah sakit telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ).
Kerja sama ini diharapkan memperlancar proses klaim dan meningkatkan koordinasi antara asuransi dan penyedia layanan kesehatan. Dengan begitu, pasien tidak perlu bingung mengurus administrasi saat menjalani perawatan.
"Dari seluruh pengeluaran kesehatan nasional, asuransi komersial yang saat ini sekitar 5% diharapkan meningkat menjadi minimal 20% dalam jangka panjang," kata Ogi.
Perubahan ini tidak akan terjadi dalam waktu singkat. Namun, jika kolaborasi tersebut berjalan efektif, beban BPJS Kesehatan dan pengeluaran langsung masyarakat secara perlahan bisa berkurang.