LITERASIKEUANGAN.COM — Platform ini merupakan bagian dari sistem yang disiapkan DSI untuk menjalankan perannya dalam kegiatan ekspor SDA, sekaligus menjadi alat konsolidasi data kontrak komersial dari para eksportir. Direktur Keuangan DSI Sinthya Roesly menyatakan sistem tersebut tengah memasuki tahap pengujian dan akan diperkuat dengan keberadaan exporter portal.
"Pada 1 September kita bisa meluncurkan platform. Jadi sebenarnya bisa dikatakan DSI sudah operasional. Kemudian akan diperkuat dengan exporter portal," ujar Sinthya dalam acara peluncuran DSI di Wisma Danantara, Jakarta pada Senin (24/8/2026).
Data Tujuh Kementerian Masuk dalam Satu Sistem
Integrasi data menjadi kunci utama sistem ini. Platform DSI akan menarik data dari Minerba Online Monitoring System (MOMS) dan e-PNBP milik Kementerian ESDM, INATRADE Kementerian Perdagangan, serta CEISA 4.0 dari Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Selain itu, sistem juga terhubung dengan Coretax milik Ditjen Pajak, SiMoDIS dari Bank Indonesia, Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU Kementerian Hukum), dan Online Single Submission (OSS) milik Kementerian Investasi dan Hilirisasi. Dengan koneksi ini, DSI dapat memverifikasi data ekspor secara menyeluruh, dari kontrak hingga realisasi pengiriman.
Tiga Komoditas Senilai Hampir US$70 Miliar
Pada tahap awal, DSI akan memantau tiga komoditas strategis: batu bara, minyak kelapa sawit (CPO), dan ferro alloy. Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, merinci nilai ekspor ketiganya mencapai angka yang signifikan bagi penerimaan negara.
- Batu bara: sekitar US$30,35 miliar
- CPO: sekitar US$22,79 miliar
- Ferro alloy: sekitar US$16,43 miliar
Rosan menegaskan pengawasan pada tiga komoditas ini menjadi vital mengingat nilai strategisnya bagi perekonomian Indonesia. Konsolidasi data ini diharapkan mampu menutup celah ketidaksesuaian antara data produksi, kontrak, dan realisasi ekspor yang selama ini tersebar di berbagai instansi.
Peran Perantara Tunggal Dievaluasi Awal 2027
Hingga akhir 2026, DSI akan menjalankan peran sebagai perantara (intermediary) tunggal. Namun, status ini tidak bersifat permanen. Sinthya menjelaskan evaluasi akan dilakukan pada Januari 2027 bersama Kemenko Perekonomian dan berbagai kementerian/lembaga terkait.
"Regulasi mengatakan 3 bulan akan dievaluasi bersama Kemenko Perekonomian dan berbagai Kementerian/Lembaga lainnya. Nantinya akan dilihat apakah nanti kita 1 Januari 2027 akan terus melanjutkan dengan perantara ekspor atau model lainnya," katanya.
Hasil evaluasi ini akan menentukan apakah model perantara tunggal dipertahankan, dimodifikasi, atau diganti dengan skema lain. Keputusan tersebut akan menjadi sinyal penting bagi para eksportir dan pelaku industri terkait alur administrasi ekspor ke depan.