Profil Singkat Reza Aulia Hakim, Direktur Niaga Garuda (GIAA)

Profil Singkat Reza Aulia Hakim, Direktur Niaga Garuda (GIAA)
pesawat milik grup Garuda Indonesia [FOTO: NET].

JAKARTA - Reza Aulia Hakim secara resmi dikenakan keputusan pemberhentian sementara dari posisinya yang menjabat sebagai Direktur Niaga PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) efektif terhitung mulai tanggal 14 Agustus 2026. 

Kebijakan penonaktifan sementara ini diputuskan secara langsung oleh pihak Dewan Komisaris Garuda Indonesia dengan mendasarkan pada isi surat instruksi Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor 452/BP/08/2026 yang diterbitkan tertanggal 11 Agustus 2026.

Corporate Secretary & TJSL Group Head Garuda Indonesia, Andreas Tumpal H. Hutapea, mengonfirmasikan bahwa keputusan administratif tersebut telah resmi ditetapkan oleh jajaran Dewan Komisaris perseroan.

“Dewan Komisaris Perseroan menetapkan pemberhentian sementara Sdr. Reza Aulia Hakim dari jabatannya sebagai Direktur Niaga Perseroan sejak tanggal 14 Agustus 2026,” tulis Andreas dalam rilis keterbukaan informasi resmi Garuda Indonesia, Rabu (12/8/2026).

Pihak manajemen Garuda Indonesia menjelaskan bahwa kebijakan pemberhentian sementara ini merujuk secara patuh pada ketentuan regulasi Pasal 11 ayat 15 huruf a yang tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan. 

Berdasarkan klausul tersebut, manakala terjadi kekosongan pada satu atau lebih kursi anggota Direksi, Dewan Komisaris diberikan kewenangan untuk menunjuk anggota Direksi lainnya guna mengampu tugas jabatan yang lowong tersebut dengan berbekal kekuasaan serta wewenang yang setara.

Selanjutnya, pihak Dewan Komisaris akan segera menentukan figur yang akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas Direktur Niaga dengan berpedoman pada mekanisme ketentuan internal yang berlaku di lingkungan Garuda Indonesia.

Andreas menegaskan bahwa dinamika perubahan struktur kepemimpinan ini sama sekali tidak menimbulkan dampak negatif secara langsung terhadap kelangsungan aktivitas operasional perseroan. Pihak Garuda Indonesia memastikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan operasional sehari-hari tetap berjalan secara normal seperti sedia kala.

“Tidak terdapat dampak langsung terhadap kegiatan operasional Perseroan, Perseroan memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional berjalan dengan normal,” tulis Andreas.

Berkenaan dengan dinamika tersebut, menarik untuk menelisik rekam jejak serta profil dari Reza Aulia Hakim yang sebelumnya dipercaya mengemban tanggung jawab di kursi Direktur Niaga Garuda Indonesia.

Profil Reza Aulia Hakim

Reza Aulia Hakim dilahirkan di Kota Jakarta pada tanggal 23 Januari 1984. Riwayat pendidikan tingginya diselesaikan dengan mengambil studi strata satu (S1) pada bidang Sistem Informasi di Universitas Gunadarma. Reza tercatat memiliki lembaran pengalaman yang cukup panjang di kancah industri penerbangan, khususnya pada ranah komersial serta manajemen pendapatan (revenue management).

Sebelum resmi ditarik masuk ke dalam jajaran jajaran direksi Garuda Indonesia, ia sempat menduduki kursi jabatan sebagai Direktur Komersial PT Gapura Angkasa pada kurun waktu 2024–2025.

Perjalanan karier profesional Reza di tubuh Garuda Indonesia sendiri telah terentang selama beberapa tahun dengan menduduki berbagai posisi strategis di sektor komersial. Ia pernah dipercaya mengemban jabatan sebagai Vice President Sales & Distribution pada periode 2019–2020, memegang posisi General Manager Beijing pada 2018–2019, menjabat sebagai Vice President Revenue Management pada 2017–2018, serta mengawali kiprahnya sebagai Senior Manager Revenue Planning & Development pada rentang tahun 2016–2017.

Deretan pengalaman akumulatif inilah yang kemudian mengantarkan Reza menapaki jenjang puncak hingga dipercaya menduduki kursi Direktur Niaga Garuda Indonesia, sebelum akhirnya harus menerima keputusan pemberhentian sementara yang berlaku mulai 14 Agustus 2026.

Pihak Garuda Indonesia telah menyampaikan laporan resmi terkait keputusan korporasi ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai bentuk keterbukaan informasi atas fakta material tertanggal 12 Agustus 2026 dengan nomor surat pelaporan GARUDA/JKTDS/E/20106/2026.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index