Pemegang Obligasi ADHI Tolak Usulan Penundaan Bunga Rp2,4 Triliun

Pemegang Obligasi ADHI Tolak Usulan Penundaan Bunga Rp2,4 Triliun
PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI). (Foto: NET)

JAKARTA - PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI) menghadapi ujian likuiditas setelah mayoritas pemegang surat utang bernilai pokok Rp2,46 triliun menolak usulan penundaan pembayaran kupon emisi perseroan.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), penolakan tersebut mengemuka dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) yang digelar Kamis (6/8/2026).

Direktur Portofolio Bisnis & Risiko merangkap Corporate Secretary ADHI Rozi Sparta, menjelaskan rapat membahas tiga agenda terkait usulan penundaan jadwal pembayaran bunga ke-17, 18, dan bunga ke-19 atas emisi obligasi tersebut.

Namun, ketiga agenda yang diajukan manajemen emiten BUMN konstruksi pelat merah ini gagal mendapatkan persetujuan dari para pemegang surat utang.

“Jumlah suara yang tidak setuju atas usulan keputusan yang diajukan emiten sebanyak 1,49 triliun suara atau mewakili 65,07%,” ujar Rozi dalam pengumuman ringkasan risalah RUPO Adhi Karya, dikutip Rabu (12/8/2026).

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan RUPS, RUPO, dan RUPSU Secara Elektronik, jumlah suara abstain dikategorikan mengikuti suara mayoritas selain abstain.

Dengan memperhitungkan suara abstain yang melebur ke kelompok tidak setuju, total pemegang surat utang yang menolak usulan penundaan pembayaran bunga ADHI membengkak menjadi 1,82 triliun suara atau mencapai 79,17%.

Hasil ini pun menggagalkan usulan penundaan pembayaran bunga surat utang tersebut.

Kondisi berbeda terjadi pada emisi skala lebih kecil.

Dalam RUPO untuk Obligasi Berkelanjutan IV Adhi Karya Tahap I Tahun 2024 dengan nilai pokok Rp102,71 miliar, ADHI justru mengantongi restu penuh dari investor.

Para pemegang Obligasi Berkelanjutan IV menyetujui 100% usulan penundaan pembayaran Bunga ke-9 (semula jatuh tempo 9 Oktober 2026) dan Bunga ke-10 (jatuh tempo 9 Januari 2027) menjadi dibayarkan pada 9 Juli 2027.

Di sisi lain, anak usaha ADHI, yakni PT Adhi Commuter Properti Tbk. (ADCP), juga berhasil memperoleh kepastian restrukturisasi kewajiban obligasinya.

Direktur Keuangan ADCP Achmad Wachid Abdullah menyampaikan pemegang Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri B telah menyetujui pengesampingan (waiver) kewajiban pemeliharaan rasio keuangan serta penundaan pembayaran kupon untuk periode Mei 2026 hingga Februari 2027.

"Kupon yang ditunda tersebut akan dibayarkan bersamaan dengan pelunasan pokok obligasi saat jatuh tempo pada Mei 2027, dengan kompensasi consent fee sebesar 0,15% dari nilai pokok," tulis Wachid dalam laporan fakta material.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index