JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang aturan pemeriksaan bank, sebagai bentuk pemutakhiran Peraturan OJK (POJK) Nomor 41/2017 mengenai Persyaratan serta Tata Cara Pemeriksaan Bank.
Revisi tersebut dilaksanakan guna menyelaraskan kemajuan praktik pengawasan dan kebutuhan regulasi di sektor perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengutarakan melalui rancangan regulasi ini, regulator akan lebih menyederhanakan syarat serta tata cara pemeriksaan bank.
“Yang kita akan lakukan itu lebih menyederhanakan,” kata Dian, dikutip pada Rabu (12/8/2026).
Saat ini, draf aturan tersebut sedang berada dalam fase opini publik.
Dian menuturkan, terdapat beberapa penyesuaian. Di antaranya, penyesuaian volume pelaporan dari perbankan kepada OJK. Lewat penyesuaian ini, OJK ingin menjamin bahwa pelaporan sungguh-sungguh selaras dengan POJK Nomor 15/2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank.
“Itu akan memastikan bahwa apapun yang dilaporkan oleh bank, itu harus ada quality control internally sehingga nanti kalau pengawasan itu tidak perlu harus selalu pengawasan di lapangan,” ujarnya.
Di sisi lain, OJK juga ingin mengefektifkan pengawasan prosedur bisnis di industri perbankan.
“Karena sebetulnya kita sudah mengidentifikasi risiko-risiko utama yang akan kita lihat gitu ya, termasuk risiko-risiko hukum, risiko segala macam itu akan masuk ke situ. Kira-kira begitu secara overall,” jelasnya.
Walaupun belum bisa memastikan kapan regulasi tersebut diterbitkan, Dian menyebut bahwa aturan ini harus diubah agar cocok dengan perkembangan zaman. Pasalnya, berbagai risiko juga muncul sehingga diperlukan aturan yang relevan dengan kondisi masa kini.
“Intinya itu adalah bagaimana supaya pengawasan kita berjalan lebih efektif dan lebih responsif terhadap persoalan yang timbul pada saat-saat sekarang ini,” pungkasnya.