Realisasi Penerimaan Pajak hingga Juli 2026 Tembus Rp1.209,63 Triliun

Realisasi Penerimaan Pajak hingga Juli 2026 Tembus Rp1.209,63 Triliun
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa perolehan pajak hingga akhir Juli 2026 sudah menggapai Rp 1.209,6 triliun. (Foto: NET)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa perolehan pajak hingga akhir Juli 2026 sudah menggapai Rp 1.209,6 triliun. 

Jumlah ini setara 51,31% dari sasaran APBN 2026 serta menanjak 22,17% apabila dikomparasikan dengan kurun waktu serupa pada tahun sebelumnya sejumlah Rp 990 triliun. 

Sementara itu nominal pencapaian perolehan pajak secara nasional ini diumumkan oleh Kanwil DJP Jawa Timur II dalam Media Gathering dan Media Briefing yang diselenggarakan Selasa (4/8/2026).

"Secara nasional, hingga akhir Juli 2026 realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp 1.209,6 triliun atau 51,31% dari target tahun 2026,"

Sebelumnya, DJP Kemenkeu telah menjalankan bermacam-macam ikhtiar guna mendongkrak pemasukan pajak pada paruh kedua 2026. 

Tindakan ini ditempuh sesudah pemerintah menaksir perolehan pajak tahun ini hanya menggapai Rp 2.310,8 triliun atau kurang lebih 98% dari target APBN 2026 senilai Rp 2.357,7 triliun. Dengan begitu, potensi kekurangan diproyeksikan menggapai Rp 46,9 triliun.

Salah satu aturan yang mulai berlaku ialah penarikan Pajak Penghasilan Pasal 22 sejumlah 0,5% lewat marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, serta Blibli mulai 1 Agustus 2026. 

Sayangnya, aturan ini kembali diundur oleh DJP sampai 31 Oktober 2026, serta bakal kembali diterapkan pada 1 November 2026. Aturan yang merupakan pengejawantahan PMK Nomor 37 Tahun 2025 ini merombak mekanisme pelunasan pajak dari bayar sendiri jadi dipungut langsung oleh platform digital.

Walakin, pedagang perseorangan dengan omzet sampai Rp 500 juta per tahun tetap dibebaskan dari penarikan.

Di samping itu, DJP turut mempersiapkan sistem penarikan pajak atas transaksi digital luar negeri sesuai Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025. Sistem ini diarahkan guna mengoptimalkan pemasukan PPN dari transaksi digital lintas negara yang selama ini belum tergarap optimal.

Dalam pada itu, pihak berwenang pajak turut memperketat pengawasan terhadap wajib pajak. Salah satunya dengan menyasar sekitar 40 korporasi asal China yang disinyalir kurang membayar pajak.

Potensi kekurangan pelunasan diprediksikan menggapai Rp 100 miliar sampai Rp 500 miliar untuk tiap korporasi. DJP turut mengirimkan sekitar 1,85 juta surat elektronik kepada wajib pajak yang masih mempunyai tunggakan. 

Program berbasis wawasan perilaku tersebut membidik tunggakan senilai Rp 36 triliun serta sekian jauh telah memunculkan perolehan pemasukan sekitar Rp 1,37 triliun.

Pengawasan keterangan keuangan turut diperluas lewat Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2026. Cakupan pemeriksaan kini tidak cuma terbatas pada rekening wajib pajak, melainkan juga pihak-pihak yang mempunyai tautan, seperti anggota keluarga, pemegang saham, pengurus korporasi, sampai pemilik manfaat.

Langkah ini dijalankan guna mempersempit ruang penyembunyian harta.

Ikhtiar lainnya mencakup pengawasan terhadap wajib pajak baru, mengaktifkan kembali wajib pajak yang berstatus pasif, menerapkan pendekatan kepatuhan kooperatif bagi wajib pajak besar, memberikan kesempatan kepada partisipan Tax Amnesty serta Program Pengungkapan Sukarela yang belum memenuhi komitmen pemulangan maupun pengungkapan harta, serta memperkuat integrasi digitalisasi dengan penegakan hukum perpajakan.

Kendati begitu, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis Fajry Akbar menilai bermacam ikhtiar tersebut belum tentu sanggup menutupi kekurangan pemasukan tahun ini.

"Tidak semua kebijakan itu bisa langsung berdampak terhadap penerimaan yang masuk ke kas negara pada 2026,"

Menurut kalkulasi Fajry, potensi kekurangan perolehan pajak pada 2026 justru sanggup menggapai Rp 141 triliun sampai Rp 188 triliun, jauh lebih besar dikomparasikan proyeksi resmi pemerintah.

Jumlah tersebut mencerminkan masih besarnya rintangan yang harus dihadapi Ditjen Pajak guna menggapai sasaran pemasukan sampai penghujung tahun.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index