Kabar Gembira: Iuran JKK-JKM Petugas Kebersihan Kini Diskon 50 Persen Saja

Kabar Gembira: Iuran JKK-JKM Petugas Kebersihan Kini Diskon 50 Persen Saja
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. (Foto: NET)

JAKARTA - Otoritas pusat mempertegas dedikasi negara dalam menyediakan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja informal di bidang pengelolaan sampah. 

Salah satu wujud nyatanya melalui potongan beban iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Kematian (JKM) sejumlah 50 persen. 

Berkat regulasi tersebut, nominal iuran yang mulanya Rp16.800 kini berubah menjadi Rp8.400 setiap bulan. 

"Kami ingin 100 persen pekerja Indonesia ter-cover jaminan sosialnya," kata Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).

Yassierli menuturkan potongan beban iuran tersebut disalurkan guna menjadikan jaminan sosial ketenagakerjaan kian mudah dijangkau bagi kalangan pekerja informal. Ketentuan ini berlaku sampai pengujung tahun 2026 dan nantinya bakal dikaji kembali oleh pihak pemerintah.

"Teman-teman mendapatkan diskon 50 persen iuran JKK dan JKM," ujar Yassierli. 

Yassierli menaruh harapan agar aturan tersebut dapat terus berlanjut supaya kian banyak tenaga kerja informal memperoleh perlindungan saat menjumpai risiko pekerjaan.

Dalam agenda tersebut, Yassierli menjuluki tenaga kerja sektor persampahan sebagai "pahlawan lingkungan" sebab memiliki peran dalam meminimalkan sampah yang berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sekaligus menunjang ekonomi sirkular serta penanganan lingkungan. 

Menurutnya, sumbangsih tersebut dibarengi risiko pekerjaan yang tidak enteng, mulai dari ancaman biologis dan kimia, benda tajam, sampai musibah fisik. Oleh karena itu, perlindungan jaminan sosial menjadi elemen krusial dalam menjamin mereka dapat beraktivitas dengan lebih aman.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index