LITERASIKEUANGAN.COM — Kementerian Perdagangan mempercepat penyusunan kerangka Strategic Trade Management (STM) nasional setelah sektor manufaktur tercatat menyumbang lebih dari 82% total ekspor Indonesia. Pemerintah menetapkan tiga prioritas utama dalam peta jalan STM, dengan implementasi awal dimulai pada sektor nuklir di bawah koordinasi BAPETEN.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan STM menjadi pendekatan nasional yang makin krusial bagi Indonesia dalam menghadapi mitra dagang global. Pernyataan itu disampaikan dalam forum Indonesia's Strategic Trade Management Summit (IDSTM2026) di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Perubahan struktur ekspor menjadi pemicu utama percepatan kerangka ini. Sektor manufaktur kini mendominasi lebih dari 82% total ekspor, sementara perdagangan Indonesia mencatat surplus US$3,7 miliar sepanjang Januari–Juli 2026.
"Di dalam negeri, STM memperkuat sistem perdagangan kita dan memastikan bahwa barang dan teknologi kita dikendalikan dengan baik, menjadikan Indonesia sebagai mitra dagang yang aman dan bertanggung jawab," kata Budi.
Tiga Prioritas dalam Kerangka STM Nasional
Kementerian Perdagangan menetapkan tiga prioritas dalam penyusunan kerangka STM nasional. Pertama, memperjelas kewenangan antarlembaga agar tidak terjadi tumpang tindih pengawasan.
Kedua, membangun proses yang sederhana dan transparan supaya tidak membebani dunia usaha. Ketiga, mengintegrasikan STM dengan sistem perdagangan yang telah berjalan.
Implementasi awal STM telah dimulai pada sektor nuklir dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) sebagai lembaga yang memimpin proses tersebut.
Dari Kesadaran Menuju Implementasi
Budi menyebut Indonesia mulai bergerak dari tahap peningkatan kesadaran menuju implementasi STM. Pemerintah saat ini tengah menyusun peta jalan untuk mendukung penerapan kerangka tersebut.
Kerangka STM nasional yang komprehensif masih dalam tahap pembahasan. Koordinasi antarkementerian dan lembaga terus dilakukan untuk menyelaraskan kepentingan keamanan nasional, daya saing bisnis, dan kesiapan institusi.
Penerapan STM akan dilakukan secara bertahap agar dunia usaha dan lembaga terkait memiliki waktu untuk membangun kesiapan sistem.
Dampak bagi Pelaku Usaha dan Mitra Dagang
Penerapan STM berkaitan langsung dengan kepentingan perdagangan Indonesia di pasar internasional. Sistem ini diharapkan meningkatkan kepercayaan mitra dagang sekaligus membuka peluang bagi pelaku usaha Indonesia, termasuk usaha kecil dan menengah, untuk memasuki pasar global.
Bagi pelaku usaha, kejelasan kewenangan antarlembaga dan proses yang transparan menjadi kunci agar kerangka ini tidak menjadi beban administratif baru. Pemerintah menegaskan STM tidak dimaksudkan menghambat arus perdagangan, melainkan memperkuat posisi Indonesia sebagai mitra dagang yang bertanggung jawab.
"Manajemen Perdagangan Strategis, atau STM, yang merupakan pendekatan nasional kita terhadap mitra ekspor, makin penting bagi Indonesia," ujarnya.
Keberhasilan implementasi STM akan bergantung pada kesiapan institusi dan dunia usaha dalam mengadopsi sistem baru. Pemerintah menargetkan kerangka ini dapat memperkuat pasar domestik, memperluas pasar ekspor, dan mendorong produk lokal menembus pasar global secara bertahap.