Soal LRT City, BP BUMN-Danantara Minta Hak Konsumen Diprioritaskan

Selasa, 15 September 2026 | 00:04:32 WIB
Hunian berbasis transportasi massal atau transit oriented development (TOD) di Kawasan LRT City, Kota Bekasi, Jawa Barat [FOTO: NET].

JAKARTA - Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) bersama Danantara menuntut agar seluruh proses penyelesaian permasalahan pada proyek LRT City diselesaikan secara menyeluruh dengan senantiasa menempatkan hak serta kepentingan konsumen di posisi paling utama.

Kepala BP BUMN yang sekaligus merangkap sebagai Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, di Jakarta, hari Selasa, secara tegas menginstruksikan kepada pihak PT Adhi Karya (Persero) Tbk agar segera menuntaskan kewajiban serah terima sekitar 2.400 unit hunian yang hingga detik ini masih belum diterima oleh para pembeli.

Dony turut memberikan penegasan bahwa setiap opsi penyelesaian atas kendala tersebut mutlak dilarang untuk mendatangkan kerugian bagi pihak konsumen, terlebih lagi kepada masyarakat luas yang mengalokasikan dananya untuk membeli rumah pertama.

“Tidak boleh merugikan konsumen. Itu dasar daripada penyelesaian kami bahwa tidak boleh merugikan konsumen. Karena konsumennya tidak salah, apalagi kalau orang-orang yang itu membeli rumah, rumah pertamanya. Karena ini adalah kesalahan daripada pihak kami secara internal,” ujar Dony.

Berdasarkan hasil pemetaan data yang dihimpun langsung oleh pihak Adhi Karya, dari total keseluruhan 5.400 unit hunian yang sebelumnya telah berhasil dipasarkan, tercatat sebanyak 3.000 unit telah sukses diserahterimakan kepada para pemiliknya. 

Di sisi lain, masih tersisa sebanyak kurang lebih 2.400 unit properti yang belum dapat diserahterimakan dan keberadaannya tersebar di berbagai titik proyek pembangunan LRT City.

Guna merumuskan langkah solusi terbaik, pihak Danantara telah melakukan agenda dialog intensif bersama perwakilan para konsumen serta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait. Pertemuan strategis tersebut secara khusus membahas beragam alternatif opsi penyelesaian bagi para pembeli yang unitnya tak kunjung diserahterimakan.

Di samping itu, Dony juga mendesak jajaran manajemen Adhi Karya agar segera menyusun rincian perhitungan biaya penyelesaian proyek secara mendetail beserta dokumen rencana bisnis yang bersifat komprehensif.

Langkah operasional tersebut, sebut Dony, sangat diperlukan guna memastikan setiap pilihan skema penyelesaian yang diambil memiliki landasan kalkulasi yang transparan, baik itu ditempuh melalui jalur percepatan penyelesaian fisik pembangunan maupun lewat opsi mekanisme pengembalian dana (refund) kepada konsumen.

Lebih lanjut, Dony menekankan bahwa persoalan menahun ini harus segera memperoleh titik terang penyelesaian yang kongkrit dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut menggantung tanpa kepastian.

“Bagaimana pun kan ini harus diselesaikan. Tidak mungkin apa nanti merugikan konsumen kami kan. Jadi bagi saya ini harus diselesaikan, baik itu penyelesaian apakah nanti kami mengembalikan atau kami membangun,” ujar Dony.

Pihak BP BUMN bersama Danantara menegaskan komitmennya bahwa penanganan kasus LRT City wajib memberikan kepastian hukum yang jelas kepada konsumen, sekaligus memastikan agar proyek bermasalah tersebut tidak berbalik menjadi beban bagi masyarakat yang sejatinya telah menunaikan seluruh kewajiban pembayarannya.

“Itu harus diselesaikan itu instruksi dari saya, mau ini dibayarkan, di-refund dulu, ini harus diselesaikan. Bukan berarti itu dibiarkan mangkrak, begitu,” kata Dony.

Terkini