Danantara Klarifikasi Kabar Kepemilikan 40,12% Saham dalam Demutualisasi BEI

Danantara Klarifikasi Kabar Kepemilikan 40,12% Saham dalam Demutualisasi BEI
Petugas membersihkan ruangan di Wisma Danantara Indonesia [FOTO: NET].

JAKARTA - Badan pengelola investasi Danantara Indonesia akhirnya mengambil sikap terbuka guna memberikan penjelasan resmi terkait maraknya kabar mengenai besaran porsi kepemilikan saham di dalam wacana rencana demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Tim komunikasi Danantara Indonesia menegaskan secara terbuka bahwa hingga detik ini seluruh proses pembahasan yang berkaitan dengan rencana investasi maupun penataan struktur kepemilikan saham di bursa efek tersebut masih terus berjalan dan sama sekali belum menghasilkan suatu keputusan yang bersifat final.

“Kajian internal dan pelaksanaan uji tuntas masih berlangsung. Danantara Indonesia juga masih menunggu penerbitan peraturan Otoritas Jasa Keuangan [OJK] yang berlaku,” tulis keterangan resmi Danantara, Selasa (15/9/2026).

Pihak tim komunikasi Danantara turut menggarisbawahi bahwa berbagai ragam informasi maupun pemberitaan yang santer beredar di tengah masyarakat belakangan ini sama sekali bukanlah representasi dari posisi resmi ataupun keputusan akhir dari lembaga badan pengelola investasi tersebut.

Pernyataan klarifikasi ini dirilis oleh Danantara sebagai bentuk respons atas kemunculan dokumen bertajuk "Pertemuan dengan Pemegang Saham" yang sebelumnya sempat digelar oleh pihak jajaran manajemen BEI pada tanggal 9 September 2026.

Di dalam dokumen internal tersebut, skema rencana demutualisasi BEI diusulkan untuk ditempuh melalui metode penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (rights issue), yang di dalamnya menempatkan posisi Danantara sebagai pemegang kepemilikan sebanyak 69 lembar saham atau setara dengan persentase 40,12% dari total keseluruhan saham BEI pasca-implementasi aksi korporasi tersebut rampung dilaksanakan.

Berdasarkan rincian usulan yang tercantum di dalam dokumen itu pula, porsi kepemilikan saham para Anggota Bursa (AB) kedepannya berpotensi mengalami dilusi hingga menyentuh angka 51,16% atau setara 88 lembar saham, sementara kepemilikan bagi perusahaan sekuritas non-AB berada di kisaran 2,32% (4 lembar saham), serta alokasi untuk pos saham treasuri sebesar 6,40% (11 lembar saham). Adapun nilai nominal per lembar saham ditetapkan tetap berada di angka Rp7,5 miliar.

Menilik dari urutan lini masa (timeline) yang tertera di dokumen, pihak Danantara tercatat telah lebih dulu mengirimkan surat resmi pernyataan minat investasi pada tanggal 31 Juli 2026. Langkah strategis tersebut kemudian dilanjutkan dengan agenda pertemuan perdana uji tuntas (due diligence) pada tanggal 6 Agustus 2026, dengan rentang masa pelaksanaan proses penelaahan yang dijadwalkan berlangsung sejak 11 Agustus hingga 11 September 2026.

Meskipun tahapan proses uji tuntas yang dikerjakan oleh pihak konsultan eksternal kini telah memasuki fase finalisasi penyusunan laporan akhir, kepastian keputusan untuk mengeksekusi rencana besar aksi korporasi demutualisasi bursa ini pada akhirnya masih sangat bergantung pada kesiapan kerangka payung regulasi hukum yang saat ini sedang dimatangkan secara intensif oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index