Potensi Dana Haji Rp 78 Triliun
LITERASIKEUANGAN.COM — Setiap tahun, aliran dana penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dari jemaah Indonesia diperkirakan mencapai Rp 78 triliun. Angka itu dinilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai peluang bagi industri asuransi syariah untuk memperluas perannya.
Dalam keterangan resmi Selasa (1/9), Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya mendukung pengembangan ekosistem haji dan umrah melalui sinergi dengan kementerian terkait dan pemangku kepentingan lain.
"OJK mendukung upaya pengembangan ekosistem penyelenggaraan haji dan umrah melalui penguatan sinergi dengan kementerian terkait dan seluruh pemangku kepentingan, termasuk industri asuransi syariah," jelas Ogi Prastomiyono.
Kinerja Asuransi Syariah Tumbuh
Kinerja industri asuransi syariah sendiri masih tumbuh positif hingga Juni 2026. Total asetnya tercatat Rp 51,51 triliun, naik 8,36% secara tahunan (year-on-year).
Pangsa aset asuransi syariah terhadap industri asuransi komersial juga naik dari 5,06% menjadi 5,32%. OJK menilai hal ini menunjukkan prospek pengembangan industri syariah ke depan cukup baik.
"Pangsa aset asuransi syariah terhadap industri asuransi komersial juga meningkat dari 5,06% menjadi 5,32%, yang menunjukkan prospek pengembangan industri syariah ke depan masih cukup baik," lanjut Ogi.
OJK juga mendorong perusahaan asuransi syariah meningkatkan kapasitas dan mengembangkan produk yang memberi perlindungan lebih komprehensif bagi jemaah haji dan umrah. Perluasan peran ini diharapkan tidak hanya menjawab berbagai risiko dalam penyelenggaraan ibadah, tetapi juga membuka ruang pertumbuhan industri asuransi syariah.