Pertalite di Balikpapan Dibatasi per 1 September, Mobil Hanya Bisa Isi Tengah Malam

Rabu, 26 Agustus 2026 | 11:50:00 WIB

LITERASIKEUANGAN.COM — Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, dalam konferensi pers yang dikutip Rabu (26/8). Regulasi menyasar dua jenis bahan bakar bersubsidi sekaligus, dengan skema pembagian jadwal dan lokasi yang berbeda-beda di tiap SPBU.

SPBU MT Haryono dan Sepinggan: Motor Siang, Mobil Malam

Dua titik SPBU yang berlokasi di Jalan MT Haryono dan Sepinggan menerapkan sistem giliran waktu layanan. Pengendara motor mendapat jatah pengisian Pertalite mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WITA.

Setelah itu, barulah giliran kendaraan roda empat dilayani pada pukul 22.00 sampai 06.00 WITA. Pemkot menegaskan pemilik mobil dilarang membuat antrean sebelum pukul 22.00 WITA di kedua lokasi tersebut.

SPBU Gunung Guntur Khusus Mobil di Siang Hari

Skema berbeda berlaku di SPBU Gunung Guntur. Di lokasi ini, Pertalite hanya dikhususkan bagi kendaraan roda empat pada rentang jam 08.00-22.00 WITA. Artinya, pengendara motor tidak bisa mengisi BBM subsidi jenis tersebut di SPBU ini.

Lima SPBU Baru Khusus Motor Disiapkan

Untuk mengurai kepadatan, pemerintah menambah lima titik SPBU yang khusus melayani penjualan Pertalite untuk kendaraan roda dua. Kelima lokasi tersebut tersebar di empat kecamatan berbeda.

  • SPBU Teritip, Balikpapan Timur
  • SPBU Batakan, Balikpapan Timur
  • SPBU Grand City, Balikpapan Utara
  • SPBU Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan
  • SPBU Kebun Sayur, Balikpapan Barat

Bagus menyebut kelima SPBU itu akan beroperasi setelah melalui pengujian tera dan mengantongi izin penetapan sebagai penyalur BBM subsidi. Adapun SPBU Kariangau yang sebelumnya sudah beroperasi khusus melayani motor, kini dilarang dijadikan lokasi antre di bahu maupun badan jalan.

Biosolar: Aturan Ganjil-Genap dan Jeda 48 Jam

Penataan penyaluran Biosolar dilakukan berdasarkan bobot kendaraan. SPBU Kilometer 13 disediakan khusus bagi kendaraan roda enam atau lebih dengan berat di atas 10 ton. Sementara SPBU Kilometer 15 melayani kendaraan roda enam berbobot di bawah 10 ton.

Pembelian Biosolar juga dibatasi dengan jeda minimal 48 jam untuk pembelian berikutnya. Namun, ketentuan ganjil-genap yang turut diterapkan dalam skema ini tidak berlaku bagi angkutan umum dan bus.

Kebijakan ini merupakan hasil rapat dengan BPH Migas dan berlaku mulai 1 September 2026. Pemkot Balikpapan berharap pembatasan ini mampu menertibkan distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat yang berhak menerima.

Terkini