Rekening Koordinator AMPB Disebut Cuma Ditunda, Bank Mandiri Diminta Buka Suara Lebih Jelas

Rabu, 26 Agustus 2026 | 11:48:00 WIB

LITERASIKEUANGAN.COM — Polemik yang melibatkan rekening milik Supriyono alias Botok memasuki babak baru. Polda Metro Jaya menyebut tindakan Bank Mandiri terhadap rekening tersebut bukanlah pemblokiran, melainkan penundaan transaksi selama lima hari kerja. Namun, keterangan resmi dari pihak bank dinilai masih minim, sehingga memicu beragam spekulasi di masyarakat.

Analis Praxa Institute, Hardy R. Hermawan, menilai Bank Mandiri sebenarnya berada di posisi yang sah jika menjalankan permintaan aparat penegak hukum. Selama ada dasar kewenangan dan sesuai ketentuan, permintaan tersebut wajib dihormati. Namun, ia mengingatkan bahwa tata kelola komunikasi dalam kasus ini sama pentingnya dengan tindakan hukum itu sendiri.

“Bank semestinya memastikan adanya komunikasi dan koordinasi yang memadai dengan pihak yang mengajukan permintaan, termasuk memastikan secara jelas jenis tindakan yang diminta, dasar kewenangannya, ruang lingkupnya, serta konsekuensi dan batas waktunya,” kata Hardy dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).

Publik Butuh Kepastian, Bukan Spekulasi

Hingga Rabu pagi, informasi resmi dari Bank Mandiri soal kasus ini baru sebatas pernyataan awal di media sosial. Padahal, klarifikasi bahwa tindakan tersebut adalah penundaan transaksi justru datang dari Polda Metro Jaya. Kondisi ini membuat publik menunggu penjelasan langsung dari bank mengenai kronologi dan dasar tindakan yang diambil.

Hardy menegaskan, bank tidak perlu membuka data pribadi nasabah atau materi penyidikan yang dilindungi kerahasiaan. Yang bisa dijelaskan adalah hal-hal prosedural dan institusional, seperti jenis tindakan yang diambil serta koordinasi dengan aparat. “Bank tidak perlu membuka informasi yang dilindungi kerahasiaan nasabah ataupun materi penyidikan, tetapi tetap dapat menjelaskan hal-hal yang bersifat institusional dan prosedural kepada publik,” ujarnya.

Koordinasi dengan OJK dan PPATK Disebut Krusial

Selain dengan aparat dan publik, Bank Mandiri juga dinilai perlu memastikan koordinasi yang efektif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah ini penting untuk mencegah munculnya persepsi bahwa ada perbedaan pemahaman antar-lembaga mengenai penanganan rekening nasabah.

Dari kacamata manajemen krisis, pernyataan yang terlalu defensif dinilai tidak cukup. Publik membutuhkan kepastian proses dan informasi, bukan sekadar pembelaan posisi institusional. “Yang dibutuhkan bukan keberpihakan Bank Mandiri kepada nasabah ataupun kepada aparat penegak hukum. Yang dibutuhkan adalah kepastian proses dan kepastian informasi,” tegas Hardy.

Ia pun menyarankan Bank Mandiri memberikan klarifikasi yang lebih komprehensif, mencakup kronologi kejadian, dasar kewenangan tindakan, hingga proses koordinasi dengan otoritas terkait. Klarifikasi ini tetap harus memperhatikan aturan kerahasiaan nasabah dan kepentingan penyidikan.

Evaluasi Komunikasi Krisis di Tengah Sorotan Publik

Polemik ini, menurut Hardy, seharusnya menjadi momentum bagi Bank Mandiri untuk mengevaluasi cara mereka mengelola komunikasi krisis. Ketika narasi tidak dikelola dengan baik, ruang publik akan mudah diisi oleh spekulasi yang justru merugikan reputasi bank.

“Ketika komunikasi mengenai tindakan tersebut tidak dikelola dengan baik, bank berisiko kehilangan kendali atas narasi dan membiarkan ruang publik diisi oleh spekulasi,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi prosedural merupakan bagian tak terpisahkan dari kepercayaan publik terhadap industri perbankan. Penjelasan yang lugas dan cepat dari bank dapat meredam gejolak informasi yang berpotensi mengganggu stabilitas reputasi institusi.

Terkini