LITERASIKEUANGAN.COM — Kebijakan ini ditindaklanjuti Pemerintah Aceh dengan melantik M. Nasir dalam jabatan barunya sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh. Pelantikan berlangsung secara hybrid di dua lokasi pada Senin (24/8) dan dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah.
Pergantian Jabatan Berbasis Keppres
Pemberhentian M. Nasir tertuang dalam Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo di Jakarta pada 21 Agustus 2026. Salinan keputusan tersebut disampaikan kepada Gubernur Aceh melalui surat Sekretariat Dukungan Kabinet Nomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 tertanggal 22 Agustus 2026.
Dalam petikan Keppres, M. Nasir yang berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c) diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Sekda Aceh. Pemberhentian ini berlaku terhitung sejak ia dilantik dalam jabatan baru, dengan disertai ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama menjabat.
Alasan dan Proses Pelantikan
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menjelaskan bahwa pelantikan Nasir dilakukan atas perintah langsung Gubernur Muzakir Manaf. Ia mengakui kontribusi Nasir selama menjabat sebagai Sekda cukup besar bagi pemerintahan daerah.
"Namun itulah keputusan Bapak Gubernur dan beliau ditunjuk dan diberi jabatan yang baru," ujar Fadhlullah saat pelantikan, Senin (24/8).
Sementara itu, Sekretaris Dukungan Kabinet Thanon Aria Dewangga meminta Pemerintah Aceh segera menindaklanjuti keputusan presiden tersebut. Pemerintah daerah diminta melaporkan pelaksanaan lebih lanjut atas penetapan Keppres dan menyampaikan petikannya kepada pejabat yang bersangkutan.
Langkah Tindak Lanjut
Penunjukan Taufik sebagai Plt Sekda Aceh menjadi langkah transisi untuk memastikan roda birokrasi di lingkungan Pemerintah Aceh tetap berjalan. Keputusan ini sekaligus menegaskan mekanisme rotasi jabatan yang berlangsung di tingkat provinsi, menyusul kebijakan pemberhentian yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Pemerintah Aceh diharapkan segera melaporkan pelaksanaan Keppres tersebut kepada Sekretariat Dukungan Kabinet sebagai bentuk kepatuhan administratif atas keputusan yang telah ditetapkan.