JAKARTA - BPJS Kesehatan menolak tudingan mengenai adanya selisih pemasukan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejumlah kurang lebih Rp44 triliun yang timbul dari komparasi perkiraan iuran bersama penerimaan iuran dalam catatan keuangan tahun 2025.
Pimpinan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengemukakan bahwasanya kalkulasi tersebut tidak layak dipakai sebagai fondasi untuk menarik kesimpulan terdapatnya selisih pemasukan iuran.
Kalkulasi senilai Rp220 triliun itu menerapkan asumsi seluruh partisipan JKN melunasi iuran secara mandiri selaras nominal iuran jenjang perawatan serta melunasi secara penuh sepanjang 12 bulan.
"Terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya asumsi selisih pendapatan iuran JKN yang membandingkan hasil perhitungan sebesar Rp220 triliun dengan pendapatan iuran berdasarkan Laporan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2025 sebesar Rp176,72 triliun, perlu dipahami bahwa akun media sosial tersebut menggunakan asumsi seluruh peserta JKN membayar iuran secara mandiri sesuai besaran iuran kelas perawatan dan membayar penuh selama 12 bulan," ujar Rizzky, Selasa (11/8/2026).
Menurut Rizzky, asumsi tersebut tidak melukiskan situasi riil Program JKN. Keikutsertaan JKN, ucap Rizzky, tersusun atas bermacam-macam bagian bersama mekanisme pendanaan yang berlainan, mencakup partisipan yang iurannya dilunasi oleh pemerintahan pusat, pemerintahan daerah, ataupun pihak pemberi kerja.
"Padahal, Program JKN terdiri atas berbagai segmen kepesertaan dengan mekanisme pembiayaan yang berbeda, termasuk peserta yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pemberi kerja, serta peserta dengan dasar pengenaan iuran yang tidak dihitung berdasarkan tarif kelas perawatan. Saat ini juga masih terdapat peserta yang tidak aktif dan tidak membayar iuran," jelasnya.
Lantaran hal tersebut, BPJS Kesehatan menilai kuantitas partisipan tidak bisa langsung dikalikan bersama tarif jenjang perawatan demi menghasilkan angka pemasukan iuran JKN. BPJS Kesehatan memaparkan, partisipan Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak melunasi iuran secara mandiri dikarenakan iurannya dipikul pemerintah.
Sementara itu, partisipan Pekerja Penerima Upah (PPU) mempunyai mekanisme penghitungan iuran berdasarkan persentase upah.
Bagi partisipan PPU, iuran ditetapkan sejumlah 5% dari upah, dengan 4% dipikul pemberi kerja serta 1% dipikul pekerja. Mekanisme tersebut berlainan dengan tarif jenjang perawatan Rp150.000 bagi kelas 1, Rp100.000 bagi kelas 2, serta Rp42.000 bagi kelas 3.
Adapun partisipan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau partisipan mandiri melunasi iuran berdasarkan jenjang perawatan. Bagi kelas 1 sejumlah Rp150.000 per orang per bulan, kelas 2 Rp100.000 per orang per bulan, serta kelas 3 Rp42.000 per orang per bulan bersama sokongan pemerintah sejumlah Rp7.000.
Disamping itu, didapati partisipan PBPU yang pendanaannya dipikul pemerintah daerah. Pelunasan iuran bagian tersebut dijalankan lewat skema pendanaan pemerintah daerah selaras ketentuan serta kerja sama yang berlaku.
Bersama struktur keikutsertaan tersebut, penghitungan seluruh partisipan berdasarkan tarif jenjang perawatan tidak melukiskan pemasukan iuran JKN secara riil.
Di dalam catatan keuangan BPJS Kesehatan 2025, pemasukan iuran terdata sejumlah Rp176,72 triliun. BPJS Kesehatan menegaskan perbedaan di antara angka tersebut bersama hasil kalkulasi sederhana Rp220 triliun tidak bisa dimaknai sebagai wujudnya dana iuran yang lenyap atau tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Rizzky menyebutkan pengelolaan dana Program JKN dijalankan selaras ketentuan kaidah perundang-undangan lewat mekanisme pelaporan serta audit yang berlaku.
Menurutnya, BPJS Kesehatan pun secara berkala diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta diawasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dewan Pengawas, serta Satuan Pengawas Internal (SPI).
Catatan keuangan BPJS Kesehatan disebut meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 12 tahun berturut-turut semenjak BPJS Kesehatan beroperasi.
"Jadi, tidak ada dana yang hilang, semua kembali ke peserta dalam bentuk perlindungan atau jaminan pelayanan kesehatan," tegas Rizzky.
Sebagai wawasan, isu mengenai selisih penerimaan iuran tersebut bermula dari muatan partisipan media sosial Threads bersama akun @dian_amali*** yang menghitung potensi iuran JKN kurang lebih Rp220 triliun berdasarkan kuantitas partisipan serta tarif jenjang perawatan.
Di dalam muatan tersebut, kuantitas partisipan kelas 1, kelas 2, serta kelas 3 masing-masing dikalikan bersama tarif iuran selama 12 bulan. Hasil kalkulasi itu lantas dikomparasikan bersama pemasukan iuran BPJS Kesehatan 2025 sejumlah Rp176,72 triliun sehingga timbul persoalan mengenai selisih kurang lebih Rp44 triliun.