JAKARTA — CIMB Niaga Syariah memperlebar jangkauan akses pembiayaan properti berbasis syariah dengan merangkul DPD Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (Arebi) Banten. Langkah kolaborasi tersebut diarahkan guna memperkuat ekosistem properti sekaligus mempermudah masyarakat memperoleh pembiayaan hunian.
Kerja sama ditandai melalui penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara pihak CIMB Niaga Syariah dan DPD Arebi Banten Korwil BSD di kawasan BSD, Jumat (11/9/2026).
Senior Vice President Shariah Consumer Financing Sales & Acquisition Head CIMB Niaga Syariah Ferry Finenko mengutarakan bahwasanya agen properti memegang peran strategis selaku jembatan penghubung antara kebutuhan warga terhadap hunian dan solusi pembiayaan.
“Karena itu, kolaborasi ini menjadi langkah penting untuk memperluas akses pembiayaan syariah yang inklusif dan mudah dijangkau masyarakat,” ujar Ferry dalam keterangan resmi, Jumat (11/9/2026).
Melalui jalinan kolaborasi tersebut, CIMB Niaga Syariah bersama Arebi Banten Korwil BSD turut memacu peningkatan literasi serta pemahaman warga seputar pembiayaan syariah. Di samping itu, kerja sama ini membuka kemudahan alur proses referral bagi agen properti sehingga calon nasabah mampu mengakses solusi pembiayaan rumah berbasis syariah.
Ferry menyampaikan bahwasanya skema tersebut dihajatkan membuat warga mengantongi akses yang lebih kilat terhadap pembiayaan rumah berbasis syariah yang transparan, fleksibel, serta kompetitif.
Kerja sama ini juga mencakup penguatan aspek profesionalisme agen properti lewat agenda sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2025. Payung regulasi tersebut memetakan praktik perantara perdagangan properti, melingkupi kewajiban broker properti mengantongi sertifikat kompetensi.
Dalam momen yang sama, CIMB Niaga Syariah turut memaparkan dinamika perkembangan persiapan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi Bank Umum Syariah (BUS). Alur proses tersebut masih bergulir mengikuti tahapan beserta persetujuan regulator sesuai dengan kriteria ketentuan yang berlaku.
CIMB Niaga Syariah bertindak selaku unit usaha syariah PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) yang menyajikan layanan perbankan beserta pembiayaan berbasis prinsip syariah, termasuk solusi pembiayaan properti.
Ketua DPD Arebi Banten Vemby Intan menyebutkan bahwa pihak Arebi memacu kolaborasi bersama ragam pemangku kepentingan, termasuk kalangan perbankan yang selama ini menjadi mitra broker properti, guna menopang eksekusi implementasi Permendag No. 33 Tahun 2025.
“Kerja sama dengan CIMB Niaga Syariah bukan sekadar penandatanganan MoU formalitas, melainkan upaya nyata dalam membangun ekosistem transaksi properti yang kokoh dan terintegrasi,” kata Vemby.
Sementara itu, Pengurus DPD AREBI Banten Korwil BSD Ray Edward mengutarakan bahwa sosialisasi Permendag No. 33 Tahun 2025 menjadi satu di antara agenda utama dalam perhelatan tersebut.
Para principal beserta agen properti memperoleh pemahaman seputar aturan terbaru yang mengikat praktik perantara perdagangan properti supaya berjalan mengacu pada regulasi, profesional, serta akuntabel.
"Selain membahas regulasi, forum ini menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman pelaku industri mengenai solusi pembiayaan syariah bagi masyarakat," tuturnya.