UU EBET Percepat Transisi Energi Nasional, Kata ESDM

UU EBET Percepat Transisi Energi Nasional, Kata ESDM
Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Komersialisasi dan Transportasi Minyak dan Gas Bumi Satya Hangga Yudha Widya Putra. (Foto: NET)

JAKARTA — Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Komersialisasi dan Transportasi Minyak dan Gas Bumi Satya Hangga Yudha Widya Putra menaruh harapan besar bahwa keberadaan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (UU EBET) mampu mengakselerasi pencapaian target transisi energi di Indonesia.

"Kehadiran UU EBET diharapkan dapat memberikan kepastian regulasi dan investasi sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mencapai target transisi energi nasional," sebutnya, dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Berdasarkan pandangan Hangga, sapaan akrabnya, pihak Kementerian ESDM senantiasa menggenjot percepatan pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT) agar selaras dengan visi serta instruksi dari Presiden Republik Indonesia dan Menteri ESDM.

"Target dan arah kebijakan transisi energi nasional telah ditetapkan secara jelas melalui Kebijakan Energi Nasional (KEN) sebagaimana tertuang dalam PP No 40 Tahun 2025, beserta berbagai kebijakan turunannya yang saat ini terus diselaraskan," jelasnya saat menerima kunjungan dan menggelar diskusi bersama pengurus Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) di ruang kerjanya, Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Selain itu, Hangga menambahkan bahwa Indonesia telah resmi meratifikasi Paris Agreement lewat UU No 16 Tahun 2016 serta berkomitmen mewujudkan target net zero emissions (NZE) pada tahun 2060 atau bahkan lebih cepat.

"Karena itu, sudah saatnya pengembangan EBT memiliki landasan hukum yang lebih kuat, komprehensif, dan berkelanjutan melalui UU EBET," ujar Hangga.

Di samping pembahasan mengenai RUU EBET, pertemuan antara Hangga dan pihak METI turut mengulas strategi pemantapan iklim investasi, peningkatan daya tarik sektor energi terbarukan bagi para investor, serta proyeksi target pengembangan EBT nasional ke depan.

Ketua Umum METI Norman Ginting mengutarakan bahwa percepatan ekspansi EBT memerlukan target yang progresif, dukungan regulasi serta penanaman modal yang kuat, sinergi yang solid antar kementerian/lembaga, kepastian offtake beserta keekonomian proyek, dan peta jalan yang terukur serta konsisten mulai dari fase perencanaan sampai tahap eksekusi.

Di sisi lain, Dewan Pengawas METI Riki Firmandha Ibrahim turut menyumbangkan pandangannya mengenai urgensi kepastian regulasi demi merealisasikan target-target nasional yang telah dicanangkan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index