Alasan RUU Perampasan Aset Lama Dibahas, Disahkan Desember 2026

Alasan RUU Perampasan Aset Lama Dibahas, Disahkan Desember 2026
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: NET)

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengutarakan alasan di balik lamanya proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset jika dibandingkan dengan produk undang-undang lainnya. 

Dirinya menjelaskan bahwa aturan ini belum pernah eksis sebelumnya, sehingga dikategorikan sebagai kebijakan hukum yang benar-benar baru, berbeda halnya dengan revisi KUHAP maupun KUHP.

"Belum ada undang-undang tentang perampasan aset yang sebelumnya yang kami miliki. Kalau KUHAP kan sudah ada KUHAP yang lama, kami tinggal kritisi KUHAP yang lama, dapat pasal-pasal yang kami perbaiki," ungkapnya ketika bersuara dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-3 Tahun Sidang 2026-2027 pada hari Kamis (27/8/2026).

Lebih lanjut, ia menyebutkan perbandingan dengan undang-undang Polri yang substansinya hanya merevisi delapan pasal saja. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penggodokan RUU Perampasan Aset ini serba baru, mencakup aspek konsep hingga tataran substansial.

"Kalau undang-undang perampasan aset ini benar-benar undang-undang yang sangat baru, konsepnya pun baru, sehingga kami benar-benar perlu memerlukan waktu untuk menyusunnya," tuturnya.

Di samping itu, ia menerangkan bahwa target pengesahan yang dipatok pada bulan Desember 2026 bukan sekadar wacana penargetan semata, melainkan dipastikan akan disahkan pada periode tersebut.

Sebagai kilas balik, penugasan pembuatan naskah akademik serta draf RUU telah diserahkan kepada pihak Badan Keahlian sejak 16 September 2025. Selanjutnya pada 15 Januari 2026, tim ahli tersebut resmi menyerahkan laporan kepada Komisi III DPR RI.

"Itulah yang terus dibahas dari 30 Maret sampai saat ini kami sudah membahas draf. Dalam merumuskan draf tersebut kami sudah memanggil 50 orang narasumber," jelasnya.

Habiburokhman membeberkan sejumlah problem mendasar terkait penanganan aset tindak pidana, salah satunya adalah minimnya tingkat pemulihan kerugian keuangan negara. Berdasarkan data empiris, pengembalian kerugian negara pada kasus tindak pidana korupsi paling tinggi hanya mencapai kisaran 20% dari total kerugian riil yang terjadi.

Kendala lainnya meliputi regulasi pengaturan perampasan aset yang masih parsial dan belum komprehensif, serta batasan objek cakupan aset yang dirasa sempit. Berbagai penanganan perkara kerap menemui hambatan kondisional, sementara prosedur teknis maupun tata kelola perampasan aset dinilai belum berjalan secara optimal.

Di dalam draf RUU Perampasan Aset sendiri, terdapat beberapa kategori jenis aset pidana yang dapat disita. 

Pertama mencakup aset hasil kejahatan, kedua adalah aset yang difungsikan sebagai sarana alat kejahatan, ketiga berupa barang temuan yang terbukti bersumber dari tindak pidana, serta terakhir adalah aset pengganti atas kerugian yang timbul akibat tindak pidana.

"Berikutnya ini masih draf ya, dalam draf aset tindak pidana yang dapat dirampas. Yang pertama aset hasil tindak pidana, yang kedua aset yang merupakan alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana. Kemudian aset yang merupakan barang temuan atau aset yang merupakan barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana. Terakhir aset pengganti kerugian dari timbulnya sebuah tindak pidana," paparnya.

Adapun metode eksekusi perampasan aset yang kini tengah digodok melibatkan dua pendekatan konsep utama. Konsep pertama adalah mekanisme perampasan berbasis putusan pemidanaan terhadap subjek pelaku kejahatan atau dikenal secara in persona

Konsep kedua yakni perampasan tanpa harus menunggu putusan pidana pelaku atau disebut in rem, di mana kedua konsep tersebut nantinya bakal dikombinasikan secara terpadu.

Di sisi lain, perumusan RUU Perampasan Aset ini turut menjunjung prinsip keseimbangan antara aspek penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara atas kepemilikan harta benda. 

Landasan hukum tersebut berpedoman pada ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 terkait prinsip negara hukum, Pasal 28D ayat (1) mengenai jaminan kepastian hukum yang adil dan persamaan di muka hukum, serta Pasal 28G ayat (1) tentang perlindungan hak pribadi, keluarga, dan kehormatan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index