Disahkan Desember 2026, Ini Alasan RUU Perampasan Aset Lama Dibahas

Disahkan Desember 2026, Ini Alasan RUU Perampasan Aset Lama Dibahas
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman [FOTO: NET].

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membeberkan alasan di balik lamanya proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset jika dibandingkan dengan undang-undang lainnya. 

Ia mengutarakan bahwasanya RUU ini belum pernah dirancang sebelumnya sehingga tergolong sebagai produk kebijakan yang sama sekali baru. Hal tersebut berbeda dengan KUHAP maupun KUHP.

"Belum ada undang-undang tentang perampasan aset yang sebelumnya yang kami miliki. Kalau KUHAP kan sudah ada KUHAP yang lama, kami tinggal kritisi KUHAP yang lama, dapat pasal-pasal yang kami perbaiki," katanya dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-3 Tahun Sidang 2026-2027, Kamis (27/8/2026).

Termasuk, terang Habiburokhman, undang-undang Polri yang menurutnya cuma mengubah delapan pasal. Ia menekankan seluruh pembahasan RUU Perampasan Aset merupakan hal yang baru, baik ditinjau dari sudut pandang konsep hingga substansi.

"Kalau undang-undang perampasan aset ini benar-benar undang-undang yang sangat baru, konsepnya pun baru, sehingga kami benar-benar perlu memerlukan waktu untuk menyusunnya," tuturnya.

Habiburokhman menyampaikan bahwasanya pengesahan pada Desember 2026 bukanlah sebatas target, melainkan dipastikan bakal disahkan pada bulan tersebut.

Semula pada 16 September 2025 pihak Komisi III memberikan mandat kepada Badan Keahlian untuk menyusun naskah akademik berikut draf RUU. Lantas, pada 15 Januari 2026, tim tersebut telah menyerahkan laporan kepada Komisi III DPR RI.

"Itulah yang terus dibahas dari 30 Maret sampai saat ini kami sudah membahas draf. Dalam merumuskan draf tersebut kami sudah memanggil 50 orang narasumber," tuturnya.

Habiburokhman menyebut deretan persoalan dalam perampasan aset terkait tindak pidana, salah satunya yakni minimnya pengembalian kerugian negara. Merujuk pada data yang dihimpun, kerugian negara yang sanggup diselamatkan dalam perkara tindak pidana korupsi tercatat paling banyak hanya sekitar 20% dari total kerugian riil.

Di samping itu, regulasi mengenai perampasan aset dinilai belum menyeluruh, dengan cakupan aset yang terbilang terbatas. Sejumlah kasus pun berpotensi terhambat dalam situasi tertentu, sementara prosedur perampasan aset masih belum terang dan tata kelolanya belum optimal.

Dalam draf RUU Perampasan Aset, jelas Habiburokhman, terdapat pelbagai kategori aset tindak pidana yang dapat dirampas. Pertama, aset hasil tindak pidana. Kedua, aset yang menjadi alat atau sarana untuk melancarkan tindak pidana. Selanjutnya, aset yang berwujud barang temuan atau diketahui bersumber dari tindak pidana. Terakhir, aset pengganti kerugian yang muncul akibat suatu tindak pidana.

"Berikutnya ini masih draf ya, dalam draf aset tindak pidana yang dapat dirampas. Yang pertama aset hasil tindak pidana, yang kedua aset yang merupakan alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana. Kemudian aset yang merupakan barang temuan atau aset yang merupakan barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana. Terakhir aset pengganti kerugian dari timbulnya sebuah tindak pidana," jelasnya.

Adapun skema perampasan aset yang kini tengah diperbincangkan mencakup dua konsep. Pertama, perampasan aset berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana atau in persona. Kedua, perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku pidana atau in rem. Kedua konsep tersebut kelak bakal dikombinasikan.

Di sisi lain, pembahasan RUU Perampasan Aset turut memperhitungkan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional warga atas harta benda. Poin tersebut merujuk pada Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin tegaknya supremasi hukum, Pasal 28D ayat (1) mengenai kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta Pasal 28G ayat (1) terkait perlindungan diri, keluarga, kehormatan, dan lain sebagainya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index