LITERASIKEUANGAN.COM — Pakar pendidikan Indra Charismadji menilai kasus yang menjerat pimpinan Unsoed bukanlah insiden tunggal. Ia merujuk pada kasus serupa di Universitas Lampung sebagai bukti bahwa persoalan ini bersifat sistemik, bukan sekadar kesalahan individu.
"Kasus korupsi perguruan tinggi negeri bukan yang pertama terjadi, seperti Universitas Lampung dan beberapa lain yang saya tidak ingat. Berarti yang dibutuhkan adalah perbaikan sistem," kata Indra dalam keterangannya, Rabu (21/8).
Pembenahan Sistem dan Asas Praduga Tak Bersalah
Menurut Indra, momentum ini harus dimanfaatkan untuk mereformasi tata kelola pendidikan agar kembali pada fungsi utamanya sebagai hak asasi. Ia menekankan bahwa pembenahan sistem jauh lebih mendesak ketimbang sekadar menghukum pelaku.
"Tapi pembenahan sistem untuk mengembalikan pendidikan sebagai hak asasi itu mendesak," ujarnya.
Kendati mendesak adanya perbaikan, Indra mengingatkan publik untuk tidak terburu-buru menyimpulkan kasus ini. Ia meminta proses hukum tetap berjalan dan menghormati asas praduga tak bersalah yang melekat pada para tersangka.
"Sebelum lebih jauh, kita butuh kepastian dulu apakah ini politis atau murni pidana. Asas praduga tak bersalah wajib kita hormati dan tempatkan sebagaimana mestinya. Saya tidak mau menjadi hakim dalam kondisi seperti ini," tuturnya.
Enam Tersangka dan Pasal yang Disangkakan
KPK resmi menahan enam tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026. Penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan Pasal 90 KUHAP baru.
Selain Akhmad Sodiq, KPK menetapkan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed, Norman Arie Prayogo, dan ES selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed sebagai tersangka. Dua pihak swasta berinisial DMW dan AW, serta MYN yang merupakan keponakan Akhmad Sodiq, juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan keenam tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan ini telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Indra berharap perkara ini murni tindak pidana tanpa muatan politik di dalamnya. "Semoga kasusnya benar-benar pidana murni, tidak ada unsur politisnya," pungkasnya.