JAKARTA — Pemerintah bakal mendirikan hunian sementara (Huntara) untuk warga di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tempat tinggalnya mengalami kerusakan tingkat berat dipicu gempa bumi bermagnitudo 7,7.
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, mengutarakan bahwa jajaran di lapangan sewaktu ini tengah menyelenggarakan pendataan bangunan rumah yang terdampak, baik dalam kriteria ringan, sedang, hingga berat.
"Khusus untuk rumah dengan kategori rusak berat, data tersebut akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan kebutuhan dukungan hunian sementara [huntara] maupun dana tunggu hunian [DTH] bagi masyarakat terdampak," katanya dalam keterangan resmi, Minggu (23/8/2026).
Berdasarkan laporan yang dihimpun per Sabtu (22/8/2026), tercatat akumulasi 53.971 unit rumah mengalami kerusakan. Dari total angka tersebut, sebanyak 19.006 unit tergolong rusak berat, 11.777 unit rusak sedang, serta 23.188 unit rusak ringan.
Kerusakan tersebut tersebar di Kabupaten Nagekeo sebanyak 4.829 unit, mencakup 1.702 rusak berat, 560 rusak sedang, dan 2.567 rusak ringan. Kabupaten Ende tercatat 3.953 unit, dengan rincian 763 rusak berat, 870 rusak sedang, serta 2.320 rusak ringan.
Berikutnya, Kabupaten Manggarai tercatat sebanyak 7.045 unit, meliputi 3.582 rusak berat, 2.113 rusak sedang, dan 1.350 rusak ringan. Kabupaten Manggarai Timur sebanyak 17.039 unit, terdiri atas 6.713 rusak berat, 4.496 rusak sedang, dan 5.830 rusak ringan.
Kabupaten Manggarai Barat mencatatkan 9.402 unit rumah rusak, dengan rincian 3.334 rusak berat, 1.438 rusak sedang, dan 4.630 rusak ringan. Kabupaten Ngada sebanyak 8.129 unit, terdiri dari 1.973 rusak berat, 1.678 rusak sedang, dan 4.478 rusak ringan. Sementara itu, Kabupaten Sikka tercatat sebanyak 3.574 unit, dengan rincian 939 rusak berat, 622 rusak sedang, serta 2.013 rusak ringan.
"Saat ini, data sementara by name by address (BNBA) hingga tingkat desa telah diperoleh untuk Kabupaten Manggarai Barat, Manggarai Timur, Ngada, Nagekeo, Ende, dan Sikka. Sementara untuk Kabupaten Manggarai, proses penginputan masih berlangsung dan ditargetkan dapat diperoleh dalam satu hingga dua hari ke depan," ujarnya.
Mengenai pendataan khusus di Kabupaten Nagekeo, proses verifikasi sudah bergulir selama dua hari oleh jajaran pemerintah daerah dengan mengaplikasikan instrumen pendataan dari BNPB.
Berton menerangkan seusai proses verifikasi dinyatakan sah, maka kepala daerah wajib mengesahkan data tersebut. Sebaliknya, data yang belum terverifikasi secara valid akan diperiksa kembali.
Ia memandang tahap pendataan hunian rusak teramat vital lantaran menentukan keputusan mendesak atau tidaknya penambahan personel yang diturunkan ke lapangan guna menjalankan verifikasi dan validasi lanjutan.
"Untuk memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam proses tersebut, BNPB merencanakan kegiatan bimbingan teknis [bimtek] pada Selasa, 25 Agustus 2026. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan proses verifikasi dan validasi kerusakan rumah di masing-masing kabupaten terdampak," tutup Berton.