Kebijakan Stabilisasi BI Sukses Dongkrak Penguatan Nilai Tukar Rupiah

Kebijakan Stabilisasi BI Sukses Dongkrak Penguatan Nilai Tukar Rupiah
Pejabat Sementara Gubernur BI Destry Damayanti. (Foto: NET)

JAKARTA - Bank Indonesia melaporkan bahwa kurs rupiah mengalami apresiasi yang ditopang oleh langkah intervensi stabilisasi dari bank sentral. 

Pejabat Sementara Gubernur BI Destry Damayanti menyampaikan, kurs rupiah per tanggal 18 Agustus 2026 berada di posisi Rp 17.855 per dolar AS, menorehkan kenaikan sebesar 0,78% secara point to point apabila disandingkan dengan posisi penutupan akhir Juli 2026.

“Perkembangan ini didukung strategi BI dalam mengoptimalkan seluruh instrumen moneter dan memperluas kebijakan insentif untuk meningkatkan aliran masuk investasi portofolio asing dan memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah, sekaligus mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valas (PUVA),” tutur Destry dalam konferensi pers, Rabu (19/8/2026).

Sementara itu, porsi insentif bagi instrumen Swap Jual Lindung Nilai dinaikkan hingga mencapai angka 12,5%, sementara insentif untuk instrumen DNDF Jual Lindung Nilai ditetapkan sebesar 15%. 

Berbagai bentuk insentif tambahan turut dialokasikan demi menggeliatkan transaksi mata uang lokal atau Local Currency Transaction bersama negara sekutu, yang mencakup premi Swap Beli Lindung Nilai sejumlah 10% serta pemotongan premi DNDF Jual Lindung Nilai sebesar 10%. 

Bank sentral nasional berkomitmen untuk terus menjalankan beragam langkah strategis guna mempertahankan ketahanan kurs Rupiah ke depan. 

“Ke depan, nilai tukar Rupiah diprakirakan tetap stabil didukung penguatan respons kebijakan stabilisasi Bank Indonesia,” ungkapnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index