JAKARTA - Idul Adha adalah momentum penting bagi umat Islam untuk menunaikan ibadah kurban sebagai wujud ketaatan dan kepedulian sosial. Namun, di tengah krisis kemanusiaan yang melanda Palestina, muncul pertanyaan: “Bolehkah berkurban untuk Palestina?”
Jawabannya adalah boleh, bahkan sangat dianjurkan, selama memenuhi ketentuan syariat dan teknis pelaksanaannya. Berqurban untuk Palestina bukan hanya sah secara agama, tetapi juga menjadi bentuk solidaritas global yang mendalam terhadap sesama umat Islam yang tengah menghadapi penderitaan.
Hukum dan Ketentuan Kurban dalam Islam
Kurban adalah ibadah sunnah mu’akkadah yang dilaksanakan pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Hewan yang dikurbankan harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti:
Berusia minimal satu tahun untuk sapi dan kambing, serta enam bulan untuk domba.
Tidak cacat, sehat, dan tidak kurus.
Disembelih oleh muslim yang berakal dan baligh.
Proses penyembelihan harus dilakukan dengan menyebut nama Allah (Bismillah) dan disembelih di tempat yang sesuai dengan syariat. Hewan kurban dapat disalurkan kepada fakir miskin, anak yatim, dan mereka yang membutuhkan, tanpa terbatas wilayah, termasuk luar negeri seperti Palestina, selama memenuhi syarat syariat dan teknis pelaksanaannya.
Berkurban untuk Palestina: Bentuk Solidaritas Global
Di tengah kondisi darurat kemanusiaan di Palestina, berkurban menjadi salah satu cara efektif untuk membantu saudara-saudara kita di sana. Beberapa lembaga kemanusiaan Indonesia telah menyalurkan hewan kurban ke Palestina melalui berbagai program yang sesuai dengan syariat dan transparan.
1. Rumah Zakat: Superqurban untuk Gaza
Rumah Zakat melalui program Superqurban menyalurkan daging kurban yang telah disembelih, diolah menjadi kornet atau rendang kaleng, kemudian didistribusikan ke Gaza dan wilayah Palestina lainnya. Daging kemasan kaleng ini memiliki daya simpan yang lebih lama, sehingga cocok untuk kondisi darurat di wilayah konflik. Proses distribusi dilakukan dengan memperhatikan kondisi perlintasan menuju lokasi implementasi yang dapat memakan waktu 70-90 hari .
2. BAZNAS: Kurban dan Sedekah Daging di Yordania
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bekerja sama dengan Jordan Hashemite Charity Organization (JHCO) menyalurkan daging kurban untuk warga Palestina yang berada di kamp-kamp pengungsian di Yordania. Pada tahun 2024, BAZNAS mendistribusikan sebanyak 532 ekor domba ke sejumlah kamp pengungsian di Yordania, seperti Kamp Al Husain, Al Talbieh, dan Al Wehdat di Amman, serta kamp-kamp lainnya di Zarqa, Balqa, Jerash, dan Irbid .
3. Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ): Tebar Qurban di Gaza dan Al-Quds
WIZ bersama Komite Solidaritas (KITA) Palestina mendistribusikan daging kurban di Gaza dan Al-Quds. Di Gaza, sebanyak 16 ekor domba disembelih dan dinikmati oleh 480 Kepala Keluarga (KK), sementara di Al-Quds, 12 ekor domba dan 1 ekor sapi disalurkan kepada 120 KK yang berjumlah sekitar 600 orang .