BPJS

15,3 Juta Peserta JKN Menunggak Iuran, Kemenkes dan BPJS Soroti Risiko dan Sanksi

15,3 Juta Peserta JKN Menunggak Iuran, Kemenkes dan BPJS Soroti Risiko dan Sanksi
15,3 Juta Peserta JKN Menunggak Iuran, Kemenkes dan BPJS Soroti Risiko dan Sanksi

JAKARTA - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali menghadapi tantangan besar. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat sebanyak 15,3 juta peserta JKN menunggak iuran hingga Maret 2025. Jumlah ini dinilai sangat memengaruhi keberlangsungan sistem jaminan kesehatan yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Sekretaris Jenderal Kemenkes, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, menyampaikan bahwa dari total 222,7 juta peserta JKN aktif—yang mencakup 98,3 persen populasi Indonesia—sebanyak 56,8 juta peserta tercatat sebagai non-aktif. Angka ini melonjak tajam dibandingkan 2019 yang hanya mencatat 20,2 juta peserta non-aktif.

Kunta menguraikan bahwa peserta non-aktif terbagi menjadi dua kategori utama, yakni akibat mutasi dan karena tunggakan iuran. Dari total tersebut, sekitar 41,5 juta peserta non-aktif tercatat karena mutasi kepesertaan. Ini mencakup, misalnya, penerima bantuan iuran (PBI) yang telah bekerja dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai peserta PBI. Sementara 15,3 juta lainnya menjadi non-aktif karena tidak membayar iuran secara rutin.

“Yang menunggak (JKN non-aktif) itu warna kuning,” kata Kunta dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Jaminan Kesehatan Nasional bersama Komisi IX DPR RI.

Ia menekankan bahwa data peserta yang non-aktif perlu diperbarui secara berkala. Menurutnya, beberapa di antaranya mungkin telah meninggal dunia atau kini masuk dalam kategori tidak mampu dan seharusnya mendapat bantuan dari negara.

“Pemutakhiran data peserta JKN yang non-aktif sangat penting, karena bisa saja mereka sudah tidak mampu atau bahkan meninggal. Dalam hal ini, mereka bisa dialihkan ke PBI. Kalau tidak, ini akan menjadi beban dalam sistem,” ujar Kunta.

 

Dampak Serius terhadap Layanan Kesehatan
 

Tingginya angka peserta non-aktif dan penunggak iuran disebut mengancam kelangsungan program JKN. Minimnya penerimaan iuran dapat menurunkan kapasitas pembiayaan pelayanan kesehatan, baik di rumah sakit maupun puskesmas.

“Pengenaan sanksi administratif secara lebih jelas perlu diterapkan kepada mereka yang sebenarnya mampu membayar tetapi dengan sengaja tidak membayar. Ini merupakan bentuk moral hazard,” tegas Kunta.

Menurutnya, moral hazard seperti ini bisa membuat sistem jaminan kesehatan tidak berjalan efektif, bahkan berpotensi menimbulkan defisit dalam jangka panjang. Oleh karena itu, langkah tegas dalam bentuk sanksi sedang digodok oleh Kemenkes dan BPJS Kesehatan.
 

Penonaktifan dan Denda Tunggakan Berdasarkan Perpres
 

Menanggapi hal ini, Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro, mengacu pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa kepesertaan JKN akan dinonaktifkan secara otomatis apabila peserta menunggak iuran selama satu bulan berturut-turut.

Namun, peserta masih bisa mengaktifkan kembali kepesertaan mereka dengan syarat melunasi semua tunggakan maksimal 24 bulan, serta membayar iuran untuk bulan berjalan. Selain itu, terdapat sanksi tambahan berupa denda jika peserta segera menggunakan layanan rawat inap dalam waktu dekat setelah pelunasan.

“Ada juga ketentuan denda, apabila dalam 45 hari sejak peserta melunasi tunggakan ia langsung mengakses layanan rawat inap. Maka, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk satu kali rawat inap,” jelas Arief.

Denda tersebut sebesar 5 persen dari perkiraan biaya layanan rawat inap berdasarkan sistem INA CBGs (Indonesian Case Based Groups) dan dihitung berdasarkan jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan. Adapun nilai maksimal denda adalah Rp20 juta.

Arief menegaskan bahwa ketentuan denda tidak berlaku bagi peserta dari kelompok penerima bantuan iuran (PBI) serta peserta kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau bukan pekerja (BP) yang iurannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah.

 

Strategi Perbaikan: Perluasan Program REHAB dan Edukasi Peserta
 

Dalam upaya menekan jumlah peserta menunggak, BPJS Kesehatan telah meluncurkan program Restrukturisasi Iuran BPJS Kesehatan (REHAB), yang memungkinkan peserta mencicil tunggakan mereka dalam jangka waktu tertentu dengan skema yang ringan.

Program ini terbukti efektif dalam beberapa kasus, di mana peserta bisa mengangsur tunggakan hingga dua tahun. Status kepesertaan akan kembali aktif setelah cicilan terakhir dilunasi. BPJS Kesehatan berharap program ini menjadi solusi bagi peserta yang benar-benar kesulitan dalam melunasi iuran mereka sekaligus menghindari pemberlakuan denda.

Selain itu, kampanye edukasi dan literasi keuangan kesehatan juga menjadi bagian dari strategi BPJS untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya membayar iuran secara rutin.
 

Tantangan Ke Depan
 

Dengan jumlah peserta non-aktif yang tinggi dan tunggakan iuran yang signifikan, keberlangsungan program JKN kini berada dalam sorotan. Pemerintah dan BPJS Kesehatan berupaya menjaga keseimbangan antara keberlanjutan sistem dan kemampuan finansial masyarakat.

Rencana kenaikan iuran juga menjadi salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan, mengingat iuran JKN tidak mengalami penyesuaian sejak 2020. Namun, kebijakan tersebut masih dikaji dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat.

Langkah evaluatif dan penegakan sanksi administratif diharapkan dapat menertibkan sistem dan meningkatkan kepatuhan peserta. Pemerintah juga didorong untuk terus memutakhirkan data kepesertaan agar program JKN dapat menyasar masyarakat yang benar-benar membutuhkan perlindungan jaminan kesehatan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index