Kendaraan

Dirlantas Polda Babel Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Denda dan Bea Balik Nama

Dirlantas Polda Babel Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Denda dan Bea Balik Nama
Dirlantas Polda Babel Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Denda dan Bea Balik Nama

JAKARTA - Direktorur Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kombes Pol Hendra Gunawan, mengimbau seluruh masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang resmi digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Bangka Belitung. Program ini berlangsung selama tiga bulan penuh, dimulai pada awal Mei hingga akhir Juli 2025, dan berlaku di seluruh wilayah provinsi.

Program ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Dalam pernyataannya, Kombes Pol Hendra Gunawan menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban pajak.

“Kami dari Direktorat Lalu Lintas, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor baik roda dua ataupun roda empat,” kata Hendra dalam keterangannya di Pangkalpinang.
 

Keringanan Lengkap: Bebas Denda hingga Bebas Bea Balik Nama
 

Program pemutihan yang dicanangkan oleh Pemerintah Daerah ini memberikan berbagai bentuk keringanan. Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak lebih dari dua tahun diberikan kesempatan hanya untuk membayar pajak pokok dua tahun terakhir. Tunggakan pajak sebelumnya serta denda yang biasanya dikenakan akan dihapuskan seluruhnya.

Lebih lanjut, masyarakat juga dibebaskan dari beberapa kewajiban lain, seperti:

Bebas pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor di atas dua tahun

Bebas denda PKB

Bebas pajak progresif

Bebas Bea Balik Nama Kedua (BBN II)

Bebas Bea Balik Nama dari luar Provinsi Babel

“Jadi bagi kendaraan bermotor yang menunggak di atas dua tahun, hanya membayar pajak pokok di dua tahun terakhir, sementara untuk dendanya dihapuskan,” jelas Hendra.
 

Ketentuan Biaya Administratif
 

Khusus untuk proses bea balik nama kendaraan, walaupun bebas dari pajak daerah, masyarakat tetap dikenakan biaya administrasi dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Rincian biaya PNBP untuk pengurusan dokumen kendaraan adalah sebagai berikut:

Untuk kendaraan roda dua (R2):

BPKB: Rp225.000

STNK: Rp100.000

Plat nomor: Rp60.000

Untuk kendaraan roda empat (R4):

BPKB: Rp375.000

STNK: Rp200.000

Plat nomor: Rp100.000

Biaya tersebut bersifat tetap dan diberlakukan untuk menutupi biaya administrasi pengurusan dokumen baru setelah pemutihan dilakukan.

 

Program Berlaku di Seluruh Samsat Babel
 

Program ini tersedia dan dapat diakses masyarakat melalui seluruh Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang tersebar di berbagai wilayah di Bangka Belitung. Hendra menegaskan bahwa tak ada pengecualian wilayah, dan masyarakat dapat datang ke kantor Samsat terdekat untuk memproses pemutihan kendaraan mereka.

“Silahkan, bagi masyarakat manfaatkan program ini di seluruh Kantor Samsat yang ada di wilayahnya masing-masing. Program ini diselenggarakan untuk meringankan perekonomian masyarakat dan juga pemasukan kas daerah, terutama meningkatkan PAD di sektor pajak kendaraan,” ungkap Hendra.

 

Dorong Peningkatan Pendapatan Asli Daerah

 

Selain memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, program ini juga diharapkan dapat berdampak signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan. Dengan program pemutihan ini, pemerintah berharap mampu menarik kembali wajib pajak yang selama ini tidak aktif membayar kewajiban tahunannya.

Data historis menunjukkan bahwa potensi penerimaan dari sektor PKB cukup besar, namun tingkat kepatuhan masyarakat masih perlu ditingkatkan. Pemutihan menjadi salah satu strategi efektif yang digunakan oleh banyak daerah untuk memulihkan dan menormalkan kepatuhan pajak kendaraan.
 

Kemudahan Administrasi dan Prosedur
 

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini hanya perlu membawa dokumen kendaraan seperti BPKB, STNK, dan KTP pemilik kendaraan ke kantor Samsat terdekat. Setelah melalui proses verifikasi, petugas akan memberikan perhitungan pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan pemutihan.

Kombes Hendra juga menambahkan bahwa pelayanan selama masa program ini akan diperkuat oleh petugas untuk menghindari antrean panjang dan memudahkan warga dalam mendapatkan informasi maupun menyelesaikan kewajiban mereka.
 

Respons Positif Masyarakat

 

Sejak diumumkannya program pemutihan ini, respons masyarakat terbilang positif. Banyak pemilik kendaraan yang sebelumnya enggan membayar tunggakan karena beban denda yang tinggi, kini mulai kembali mendatangi kantor Samsat untuk memanfaatkan kesempatan ini. Diharapkan tren ini terus meningkat hingga akhir masa pemutihan.
 

Ajakan Pemerintah untuk Segera Memanfaatkan Program
 

Dengan waktu pelaksanaan yang terbatas, pemerintah mengimbau seluruh masyarakat Babel untuk tidak menunda dan segera memanfaatkan program ini. Kombes Pol Hendra Gunawan menegaskan bahwa program ini tidak diperpanjang dan akan berakhir sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

“Kami harap masyarakat tidak menunggu hingga akhir periode. Segera datangi Samsat dan manfaatkan program ini sebaik-baiknya,” katanya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index