LITERASIKEUANGAN.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengizinkan penggabungan PT BPR Cempaka Mitra Nagari ke dalam PT BPR Cempaka Wadah Sejahtera. Keputusan ini memperluas jaringan layanan bank hasil merger di Riau dan Sumatera Barat, sekaligus memperkuat pembiayaan bagi pelaku UMKM di kedua provinsi.
Izin penggabungan ditetapkan lewat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.03/2026 pada 9 September 2026. Penyerahan Surat Keputusan (SK) berlangsung di Kantor OJK Provinsi Riau, Jumat (11/9/2026).
Bagi pelaku UMKM di Riau dan Sumatera Barat, merger ini membawa perubahan nyata pada akses layanan. Jaringan kantor bank hasil penggabungan kini mencakup empat lokasi yang tersebar di dua provinsi.
Jaringan Kantor Bank Hasil Merger
Kantor pusat PT BPR Cempaka Wadah Sejahtera tetap berada di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 83, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Dari sana, layanan menyebar ke tiga titik lain.
- Kantor Cabang Padang — sebelumnya kantor pusat PT BPR Cempaka Mitra Nagari di Jalan Andalas Nomor 2G Simpang Haru, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat.
- Kantor Cabang Teluk Kuantan — Jalan Proklamasi Teluk Kuantan, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.
- Kantor Kas Beringin — Jalan Raya Mareden Simpang Beringin, Desa Beringin Jaya, Kecamatan Bandar Sei Sekijang, Kabupaten Pelalawan.
Seluruh aset dan kewajiban PT BPR Cempaka Mitra Nagari resmi beralih menjadi bagian dari PT BPR Cempaka Wadah Sejahtera Hasil Penggabungan. Izin usaha bank hasil merger tetap berlaku tanpa perlu penerbitan izin baru.
Alasan OJK Dorong Konsolidasi BPR
Plt. Kepala OJK Provinsi Riau Fredly Nasution menyebut penggabungan ini sebagai langkah strategis memperkuat struktur permodalan dan ketahanan industri BPR. Merger juga dinilai meningkatkan efisiensi serta efektivitas pengelolaan bank.
"Penggabungan PT BPR Cempaka Mitra Nagari ke dalam PT BPR Cempaka Wadah Sejahtera diharapkan dapat memperkuat kelembagaan dan kapasitas bank sehingga mampu tumbuh secara sehat dan berkelanjutan serta memberikan layanan yang semakin optimal kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha dan UMKM," ujar Fredly.
Langkah ini merupakan bagian dari pemenuhan Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Regulasi tersebut mendorong konsolidasi BPR agar memenuhi standar permodalan minimum yang ditetapkan otoritas.
Fredly menambahkan OJK akan terus mendorong penguatan industri BPR di Riau. Fokusnya mencakup tata kelola, manajemen risiko, kualitas sumber daya manusia, hingga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"OJK terus mendorong BPR untuk meningkatkan tata kelola, manajemen risiko, kualitas sumber daya manusia, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan kelembagaan yang semakin kuat, kami berharap BPR dapat meningkatkan kontribusinya dalam mendukung pembiayaan sektor produktif dan UMKM di daerah," katanya.
Yang Berubah bagi Nasabah dan Pelaku Usaha
Keputusan OJK berlaku sejak tanggal persetujuan perubahan Anggaran Dasar PT BPR Cempaka Wadah Sejahtera Hasil Penggabungan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia. Nasabah PT BPR Cempaka Mitra Nagari otomatis menjadi nasabah bank hasil penggabungan tanpa perlu membuka rekening baru.
OJK Provinsi Riau mengimbau masyarakat tetap menggunakan layanan perbankan secara bijak. Pengawasan terhadap kegiatan usaha bank hasil penggabungan akan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.