Kena PHK? Ini Cara Pindah BPJS Kesehatan Perusahaan ke PBI Gratis

Sabtu, 12 September 2026 | 18:44:31 WIB
Ilustrasi Warga mengakses aplikasi JKN Mobile [FOTO: NET].

JAKARTA - Momen usai diterjang PHK umumnya mendorong seseorang mulai beralih dari jaminan BPJS Kesehatan perusahaan menuju layanan PBI gratis. 

Hal ini lantaran fasilitas pembiayaan iuran BPJS Kesehatan dari pihak perusahaan bakal menyetop otomatis seketika seseorang terdepak PHK atau menyudahi ikatan kerja di perusahaan. 

Pilihan solusinya, mereka sanggup bermigrasi ke skema jalur mandiri atau PBI gratis.

Layanan BPJS Kesehatan Perusahaan merujuk pada proteksi jaminan kesehatan besutan BPJS khusus bagi kepesertaan elemen pekerja formal atau kelompok Pekerja Penerima Upah (PPU).

 Skema program ini memayungi jaminan kesehatan tak sekadar bagi diri peserta pribadi, melainkan pula mencakup deretan anggota keluarga peserta.

Supaya sanggup didaftarkan menjadi kepesertaan BPJS Perusahaan, pekerja wajib terikat dalam dokumen perjanjian kerja formal bersama pihak perusahaan atau pemberi kerja. Pihak perusahaan/pemberi kerja mendaftarkan peserta sebagai PPU. 

Porsi terbesar alokasi iuran peserta ditanggung serta disetorkan oleh pihak perusahaan, sementara porsi sisanya dipotong langsung dari akumulasi gaji bulanan pegawai yang bersangkutan.

Di sisi lain, BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau BPJS Pemerintah merupakan skema program BPJS khusus bagi warga masyarakat yang tak terikat hubungan kerja formal. Penerima PBI mencakup peserta BPJS berpenghasilan rendah yang berprofesi sebagai pekerja lepas, pelaku usaha mikro, hingga pedagang. 

Penetapan status kepesertaan PBI mutlak wewenang Pemerintah mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kepunyaan Kementerian Sosial. Langkah ini demi menjamin status peserta PBI betul-betul menyasar warga berpenghasilan rendah yang dinilai tak sanggup menyetor iuran bulanan BPJS secara mandiri.

Tanggungan Iuran dan Fasilitas Layanan

Di luar kalkulasi target peserta, letak pembeda BPJS Perusahaan dengan BPJS Pemerintah bertumpu pada skema perhitungan beserta penanggungan iurannya. Pada BPJS Perusahaan, besaran iuran bulanan dipatok 5% dari besaran gaji pokok. 

Dari porsi persentase tersebut, 4% ditanggung pihak perusahaan, sedangkan 1% sisanya dipotong dari porsi gaji pegawai. Sebagai gambaran, apabila kamu bekerja pada perusahaan swasta berpenghasilan Rp10 juta saban bulan, maka alokasi iuran BPJS-mu bernilai Rp500.000 per bulan. 

Dari Rp500.000 tersebut, pihak perusahaan menanggung iuranmu sebesar Rp400.000 dan gajimu dipotong Rp100.000 tiap bulan untuk iuran BPJS Kesehatan.

Sementara itu, alokasi iuran peserta BPJS PBI sepenuhnya ditanggung serta disetor oleh pemerintah. Patokan angka iurannya ditetapkan di kisaran Rp42.000 per bulan. Berkat jaminan pembiayaan pemerintah, peserta BPJS PBI tak perlu risau mengenai keterlambatan bayar maupun tunggakan.

Cara Pindah BPJS Perusahaan ke PBI

Bila kamu keluar dari perusahaan dan memilih melangkah sebagai pekerja informal, kamu mengantongi tenggat waktu 30 hari terhitung sejak tanggal keluar guna memperbarui status kepesertaanmu. 

Hal ini dipicu karena pasca-resign, perusahaan resmi terlepas dari tanggungan pembiayaan BPJS Kesehatanmu. Sekiranya kamu tak bergegas pindah dari BPJS perusahaan menuju BPJS Mandiri atau BPJS Pemerintah, status kepesertaanmu berisiko dinonaktifkan.

Kamu sanggup mengalihkan status kepesertaan BPJS Kesehatan dari BPJS Perusahaan menuju BPJS Pemerintah usai resign. Namun demikian, skema ini hanya berlaku sekiranya kamu tak berpindah ke perusahaan lain serta masuk ke dalam golongan warga kurang mampu.

Sebelum mengupas alur cara pindah BPJS Perusahaan ke Pemerintah atau PBI, ada baiknya kamu mencermati dulu ketetapan syarat dan ketentuan pengajuan status peserta PBI. Adapun kelengkapan berkas dokumen guna mengurus BPJS PBI melingkupi:

KTP

Kartu Keluarga

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan

Surat pengantar dari Puskesmas

Kartu BPJS Kesehatan (BPJS mandiri) sebelumnya

Pas foto 3x4

Sekiranya pasca-resign kamu tergolong ke dalam porsi warga kurang mampu, bergegaslah menyiapkan berkas-berkas tersebut, utamanya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Berkas surat inilah yang kelak difungsikan oleh Dinas Sosial atau Kementerian Sosial guna menilai apakah kamu betul-betul patut menjadi peserta PBI.

Sesudah berkas-berkas persyaratan lengkap, kamu tinggal mendatangi kantor Dinas Sosial setempat lalu ikuti alur langkah berikut:

Di kantor Dinsos setempat, kamu wajib melapor ke petugas guna mendaftarkan diri beserta anggota keluarga sembari menyodorkan kelengkapan dokumen persyaratan yang diminta.

Mengacu pada berkas yang kamu sodorkan, pihak Dinsos bakal melangsungkan verifikasi data kependudukan guna mengukur apakah kamu betul-betul layak menjadi peserta PBI.

Jika kamu dinilai layak dan alokasi APBD Pemda setempat masih mencukupi guna menanggung iuran BPJS-mu, pihak BPJS bakal menerbitkan Kartu Indonesia Sehat yang sanggup diambil di kantor kelurahan.

Jika kamu dinilai layak namun alokasi APBD Pemda setempat tak mencukupi, berkas permohonanmu bakal dilimpahkan ke Kementerian Sosial guna diproses pada taraf nasional. Kamu mungkin baru bisa terdaftar sebagai peserta BPJS PBI pada kurun periode berikutnya.

Terkini