Kejaksaan Belum Temukan Korupsi dalam Penanganan Kasus Karhutla

Senin, 07 September 2026 | 22:03:33 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: NET)

JAKARTA — Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pihaknya masih belum menemukan indikasi tindak pidana korupsi pada perkara kebakaran hutan dan lahan atau karhutla yang saat ini sedang ditangani oleh pihak pemerintah.

"Belum, sampai saat ini belum ada," kata Burhanuddin saat menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan adanya unsur korupsi dalam perkara perusahaan yang berkaitan dengan karhutla dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Walau demikian, Burhanuddin telah memberikan instruksi kepada jajaran di bawahnya agar segera mengambil tindakan lanjutan apabila ditemukan adanya unsur pidana korupsi dalam proses penanganan karhutla tersebut.

"Tetapi, saya juga sudah perintahkan apabila ada unsur-unsur pidana korupsi di situ, segera ditindaklanjuti," ujarnya.

Pelaksanaan penanganan perkara karhutla ini dijalankan secara terpadu melalui keterlibatan berbagai kementerian dan lembaga terkait, yang mencakup Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta unsur aparat penegak hukum.

Lebih lanjut, Burhanuddin menyebutkan bahwa pihak pemerintah saat ini masih menantikan rampungnya proses pengenaan sanksi terhadap korporasi sebelum memutuskan langkah lanjutan, termasuk perihal wilayah yang akan diumumkan luasannya.

"Kami akan menunggu hasil dari selesainya ini, baru kami akan menentukan luasan-luasan dan kami akan bukakan luasan-luasan sambil menunggu selesainya sanksi yang diberikan oleh Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan juga Agraria," katanya.

Di sisi lain, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa institusi kepolisian telah menerima total 200 laporan polisi berkaitan dengan kasus karhutla serta menetapkan 138 orang sebagai tersangka. 

Rinciannya terdiri atas 119 tersangka atas kasus pembakaran secara sengaja serta 19 tersangka akibat kelalaian.

Di samping itu, pihak Polri turut menangani delapan korporasi yang hingga kini masih berada dalam tahap pendalaman lebih lanjut.

Menurut Sigit, sejumlah perusahaan yang sebelumnya telah dijatuhi sanksi administratif oleh kementerian berwenang juga akan ditelaah guna mendeteksi potensi adanya unsur tindak pidana.

Langkah penegakan hukum terhadap para pelaku karhutla, tutur Kapolri, dapat diterapkan dengan memanfaatkan beberapa undang-undang secara berlapis, yang mencakup ketentuan seputar kawasan hutan, sektor perkebunan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Terkini