OJK Cabut Izin 13 Bank Demi Perkuat Industri

Minggu, 06 September 2026 | 00:14:01 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: NET)

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan izin operasional dari 13 bank sepanjang tahun 2026. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah strategis otoritas guna memperkokoh sektor perbankan sekaligus memelihara keyakinan publik.

Pada Januari 2026, OJK memulainya dengan mencabut izin dua BPR, yakni BPR Suliki Gunung Mas serta BPR Prima Master Bank. Selanjutnya, pada Februari 2026, lembaga pengawas ini menutup dua entitas lagi yaitu BPR Bank Cirebon serta BPR Kamadana.

Tindakan serupa terus dilanjutkan OJK pada Maret 2026 dengan mencabut izin operasional BPR Koperindo Jaya beserta BPR Pembangunan Nagari. Menyusul pada bulan April 2026, giliran BPR Sungai Rumbai yang dicabut izinnya.

Memasuki Juni 2026, OJK kembali menghentikan izin usaha BPR Ceper Permata Artha. Sebulan berselang, giliran BPR Dwicahaya Nusaperkasa, BPR Mataram Mitra Manunggal, serta BPR Syariah Hasanah Mandiri yang mengalami pencabutan izin.

Berlanjut ke Agustus 2026, OJK mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi yang berlokasi di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Paling baru, OJK resmi mencabut izin operasional PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia.

Pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia tersebut ditetapkan OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-64/D.03/2026 bertanggal 1 September 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia.

“...mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Bandung Nomor 75, Sadewata, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat,” tulis OJK dalam keterangannya.

Seiring dengan langkah pencabutan izin tersebut oleh OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mengambil alih tugas penjaminan serta melaksanakan prosedur likuidasi berdasarkan UU No. 24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan serta UU No. 4/2026 tentang Perubahan atas UU No. 4/2023 mengenai Pengembangan serta Penguatan Sektor Keuangan.

Berikut rincian nama bank atau BPR yang telah ditutup sampai September 2026:

  • BPR Suliki Gunung Mas
  • BPR Prima Master Bank
  • BPR Bank Cirebon
  • BPR Kamadana Bangli
  • BPR Koperindo Jaya
  • BPR Pembangunan Nagari
  • BPR Sungai Rumbai Dharmasraya
  • BPR Ceper Permata Artha
  • BPR Dwicahaya Nusaperkasa
  • BPR Mataram Mitra Manunggal
  • BPR Syariah Hasanah Mandiri
  • BPR Citra Bersada Abadi
  • BPRS Gaido Indonesia

Terkini