Kemenkes Rilis SE Antisipasi Abu Vulkanik Anak Krakatau

Minggu, 06 September 2026 | 19:35:32 WIB
Kesiapsiagaan dan Perlindungan Kesehatan Masyarakat Terhadap Dampak Erupsi serta Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau. (Foto: NET)

JAKARTA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. KL.01.02/A/17765/2026 terkait Kesiapsiagaan dan Perlindungan Kesehatan Masyarakat Terhadap Dampak Erupsi serta Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau. 

Aturan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha tersebut berisi berbagai imbauan bagi masyarakat dan fasilitas layanan kesehatan guna mewaspadai ancaman sebaran abu vulkanik yang berpotensi memperburuk kualitas udara serta memicu masalah kesehatan.

“Abu vulkanik mengandung partikel berukuran kasar hingga sangat halus serta pada kondisi tertentu, dapat disertai gas vulkanik yang bersifat iritan. Komposisi dan tingkat bahayanya dapat berbeda pada setiap erupsi,” sebut kutipan dalam SE tersebut pada Minggu (6/9/2026).

Kemenkes memaparkan lebih jauh bahwa paparan abu vulkanik berisiko memicu beragam persoalan kesehatan, mulai dari infeksi saluran pernapasan, iritasi mata dan kulit, pencemaran makanan serta air, hingga meningkatnya potensi kecelakaan lalu lintas. 

Berdasarkan hal itu, seluruh tenaga medis di tingkat daerah sampai Puskesmas diminta segera mengambil tindakan kesiapsiagaan di layanan kesehatan, melakukan pelaporan dan surveilans, memberikan komunikasi risiko serta edukasi bagi masyarakat, dan menjalin koordinasi lintas instansi.

Langkah-langkah kesiapan ini meliputi penjaminan ketersediaan tenaga medis, ambulans, sistem rujukan, tabung oksigen, ruang observasi, pulse oximeter, dan fasilitas penanganan darurat pernapasan. 

Selain itu, fasilitas kesehatan ditekankan untuk melengkapi logistik kesehatan seperti masker partikulat (N95, KN95, KF94, FFP2 atau sejenisnya), masker bedah, sarung tangan, pelindung mata, dan perlengkapan pelindung diri bagi para petugas.

Imbauan tersebut juga mencakup jaminan ketersediaan obat-obatan penting, prioritas pemakaian inhaler dengan spacer jika memenuhi indikasi klinis, serta pemantauan aktif dan identifikasi kelompok rentan. 

Petugas juga wajib memastikan penderita penyakit kronis mempunyai pasokan obat rutin yang memadai dan menjaga agar ruangan pelayanan terhindar dari paparan abu. 

Dalam aspek surveilans dan pelaporan, diperlukan pengawasan harian terhadap lonjakan kasus gangguan pernapasan akut, memburuknya asma dan PPOK, masalah kulit dan mata, cedera, serta berbagai keluhan lain yang terindikasi akibat sebaran abu vulkanik.

Di samping itu, Kemenkes menyarankan pelaksanaan analisis tren kasus, koordinasi pengecekan kualitas udara, dan penyusunan laporan berkala. Laporan harus segera disampaikan jika ditemukan lonjakan kasus signifikan, status kejadian luar biasa, kematian, kekurangan logistik, kendala layanan medis, atau perlunya bantuan ekstra. 

Untuk edukasi publik, penyebaran informasi wajib dilakukan tanpa memicu kepanikan serta berpatokan pada sumber valid, di antaranya PVMBG, BMKG, BNPB, dan BPBD. Informasi ini juga meliputi instruksi evakuasi serta pembatasan gerak di wilayah berbahaya.

Pada tingkat masyarakat, warga disarankan agar berdiam di dalam ruangan sembari menutup rapat pintu, jendela, maupun celah masuknya abu. 

Saat membersihkan sisa abu, disarankan untuk membasahinya sedikit agar debu tidak menyebar, diiringi dengan pengecekan filter pendingin udara, penutupan bak penampung air, dan penyediaan obat rutin secara mandiri. 

Apabila terpaksa beraktivitas di luar, masyarakat dituntut melindungi kulit, mata, dan saluran pernapasan, serta menjauhi paparan abu vulkanik dari kendaraan terbuka saat di jalan raya.

Warga juga diarahkan untuk segera mengunjungi fasilitas layanan kesehatan terdekat (rumah sakit atau puskesmas) ataupun menelepon kontak darurat bila merasakan gejala gangguan napas, seperti nyeri dada, batuk tak kunjung henti, sesak napas, bibir dan jari membiru, hingga susah bicara akibat sesak. 

Anjuran yang sama ditegaskan bagi siapapun yang menderita gangguan penglihatan seperti mata memerah dan nyeri, serta tanda darurat lain semacam penurunan kesadaran, kejang, ataupun keluhan penyakit yang terus memburuk.

Terkini

Atasi Jerawat dan Kebotakan Tanpa Rasa Sakit Lewat Terapi PBM

Minggu, 06 September 2026 | 21:32:32 WIB

Tawari 138 WK Migas Rusia, DEN Minta Pemerintah Bereskan Lahan

Minggu, 06 September 2026 | 21:29:31 WIB

Calon Mitra Dapur MBG Minta Kejelasan Nasib Investasi

Minggu, 06 September 2026 | 21:23:01 WIB