JAKARTA — Himpunan Kawasan Industri (HKI) memandang bahwa permintaan terhadap kawasan industri halal di tanah air saat ini belum cukup solid dan merata, kendati potensi pasar domestik maupun ekspor bagi sektor ini dinilai sangat menjanjikan.
Ketua HKI Akhmad Ma’ruf Maulana menyatakan bahwa situasi tersebut dipengaruhi oleh sejumlah kendala. Sebagai contoh dalam aspek regulasi, daya saing Indonesia masih tertinggal jika disandingkan dengan Malaysia, khususnya terkait penyediaan insentif fiskal maupun nonfiskal.
Salah satu instrumen penarik utama di Malaysia yang disoroti oleh Ma’ruf adalah fasilitas tax holiday.
"Karena itu, Indonesia perlu memberikan insentif yang lebih kompetitif untuk mendorong investasi dan pengembangan ekosistem industri halal," ujarnya, Kamis (3/9/2026).
Pemberian insentif tersebut, lanjut Ma’ruf, dinilai belum memadai jika hanya berpijak pada kinerja semata. Berkaca dari praktik di Malaysia, di samping tax holiday, berbagai insentif fiskal alternatif mulai dari pioneer status, investment tax allowance, pembebasan bea masuk mesin serta bahan baku tertentu, hingga insentif pajak guna mendukung ekspansi dan pengembangan industri halal sangatlah diperlukan.
"Setidak-tidaknya, Indonesia perlu belajar dari regulasi dan pengalaman Malaysia yang telah lebih dahulu mengembangkan ekosistem industri halal, sehingga kebijakan Indonesia dapat lebih kompetitif dalam menarik investasi industri halal," tuturnya.
Lebih lanjut, Ma’ruf menjelaskan bahwa penguatan kawasan industri halal juga tidak bisa dilepaskan dari urgensi membangun ekosistem yang menyeluruh.
Infrastruktur serta fasilitas produksi hanyalah sebagian dari komponen yang ada, sebab fasilitas penyimpanan, jalur logistik, sistem ketertelusuran, hingga rangkaian proses sertifikasi beserta pemeriksaan halal turut mendesak untuk dihadirkan.
Menurutnya, pihak pengelola kawasan masih memerlukan kejelasan regulasi menyangkut standar dan sertifikasi, pemisahan fasilitas halal dari non-halal, serta pembagian kewenangan yang jelas antara pengelola, tenant, dan pihak regulator.
"Karena itu, diperlukan regulasi yang lebih sederhana, terintegrasi, dan memberikan kepastian bagi pengelola kawasan maupun investor dalam membangun ekosistem industri halal," katanya.
Dia menambahkan, berbagai ketentuan dan syarat birokrasi yang belum sepenuhnya terpadu berisiko mendongkrak pembengkakan biaya serta durasi investasi.
Kondisi semacam ini tentu dapat menurunkan tingkat daya tarik kawasan industri halal di mata para penanam modal. Oleh sebab itu, HKI sangat mendorong penerapan konsep one-stop service di dalam pengembangan kawasan industri halal.
Model layanan terpadu ini mencakup fasilitas produksi, penyimpanan, logistik, sistem ketertelusuran, hingga urusan sertifikasi serta pemeriksaan kehalalan produk yang menyatu dalam satu kawasan.
Dengan mekanisme tersebut, seluruh pemenuhan syarat dan uji halal dapat diselesaikan langsung selama produk masih berada di dalam kawasan. Produk yang telah memenuhi standar serta mengantongi sertifikat halal nantinya tidak perlu lagi menjalani pemeriksaan ulang tatkala meluncur keluar area kawasan.
“Hal ini akan meningkatkan efisiensi, mengurangi waktu dan biaya logistik, serta memberikan kepastian dan kemudahan bagi investor,” tutur Akhmad.
Di samping itu, dirinya berpandangan bahwa penguatan kawasan industri halal ini bisa diakomodasi ke dalam Rancangan Undang-Undang Kawasan Industri lewat penerapan konsep Kawasan Industri Tertentu. Salah satu implementasinya dapat berupa wujud Kawasan Industri Tematik Halal.
Penjabaran lebih detail menyangkut kriteria, persyaratan, fasilitas, serta mekanisme pengembangan selanjutnya bisa diatur secara rinci melalui Peraturan Menteri.
“Sehingga ketentuannya dapat lebih fleksibel dan menyesuaikan dengan perkembangan industri serta kebutuhan investasi,” pungkas Ma’ruf.