Kelola Aset BMD dan BUMD Secara Produktif, Ini Pesan Wamendagri

Kamis, 03 September 2026 | 17:42:32 WIB
Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus [FOTO: NET].

JAKARTA- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus meminta pemerintah daerah (Pemda) agar memastikan aset Barang Milik Daerah (BMD) beserta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengantongi kepastian hukum serta dikelola secara produktif.

“Tentunya harapan kami ini merupakan modal strategis pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan publik dan juga meningkatkan pendapatan daerah dan juga mendukung pembangunan di daerah,” kata Wiyagus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Pernyataan tersebut diutarakan dalam agenda Penyerahan Sertipikat Tanah Aset BMD dan Aset BUMD, serta Penyerahan Program Local Service Delivery Project (LSDP) di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (2/9).

Menurutnya, legalitas sertifikasi aset daerah menjelma sebagai langkah taktis dalam menghadirkan perlindungan hukum sekaligus memperkuat tata kelola kepemilikan aset Pemda. Melalui langkah tersebut, diharapkan aset daerah sanggup bertransformasi menjadi modal esensial dalam menopang pembangunan serta mendongkrak kesejahteraan masyarakat.

Dirinya menegaskan, Pemda wajib memastikan aset yang dipegang tidak sekadar tercatat secara administratif semata, melainkan pula mempunyai kejelasan hukum, aman, tertib, serta mendatangkan nilai tambah bagi wilayahnya.

Khusus perihal aset BUMD, Wiyagus memandang bahwa sertifikasi tanah turut memegang porsi krusial dalam memperkokoh tata kelola dan kesehatan korporasi daerah. Kepastian hukum atas aset dipandang mampu menyuplai fondasi yang lebih kokoh bagi BUMD demi menggenjot performa serta kontribusinya terhadap roda perekonomian daerah.

Di sisi lain, ia turut mengingatkan bahwasanya momentum penyerahan tersebut merupakan instrumen ikhtiar untuk menjamin agar program LSDP sanggup menghadirkan kemaslahatan nyata bagi masyarakat di daerah.

Ia menekankan bahwa efektivitas sebuah program pemerintah tidak boleh berhenti pada tahapan serah terima semata, melainkan wajib ditindaklanjuti lewat pemanfaatan, perawatan, pengawasan, serta jaminan keberlanjutan.

Terkini