Premi Asuransi Kesehatan Tumbuh 12 Persen, Rasio Klaim di Atas Ambang Wajar

Rabu, 02 September 2026 | 12:40:00 WIB

LITERASIKEUANGAN.COM — Bisnis asuransi kesehatan di Indonesia menunjukkan tren ekspansi di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat akan proteksi medis. Regulator mencatat adanya pertumbuhan pendapatan premi di dua lini industri, yaitu asuransi jiwa dan asuransi umum, meskipun beban klaim masih relatif tinggi.

Data OJK per Juni 2026 menunjukkan pendapatan premi lini usaha kesehatan di perusahaan asuransi jiwa mencapai Rp 20,57 triliun. Angka ini naik 12,04 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Di sisi lain, nilai klaim yang dibayarkan mencapai Rp 12,84 triliun. Artinya, rasio klaim (claim ratio) industri berada di angka 62,42 persen.

Belanja Klaim Masih Tinggi di Tengah Ekspansi

Untuk industri asuransi umum, pendapatan premi produk kesehatan tercatat sebesar Rp 6,32 triliun hingga Juni 2026. Realisasi ini tumbuh cukup tipis, hanya 2,58 persen secara tahunan.

Adapun klaim yang telah dibayarkan oleh perusahaan asuransi umum untuk produk ini mencapai Rp 3,50 triliun. Dengan begitu, rasionya berada di posisi 55,38 persen.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan perkembangan ini mencerminkan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap perlindungan kesehatan masih terus naik. Namun, ia mengingatkan industri untuk mencermati tekanan dari sisi biaya klaim dan inflasi medis.

Aturan Baru OJK untuk Efisiensi Industri

Regulator sebenarnya telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Regulasi ini resmi berlaku sejak 22 Desember 2025 atau tiga bulan setelah diundangkan.

Melalui beleid tersebut, OJK memperkenalkan sejumlah ketentuan baru. Di antaranya pembentukan Medical Advisory Board, mekanisme risk sharing, hingga skema co-payment yang melibatkan peserta.

Ogi menjelaskan, aturan ini dirancang untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan produk. Lebih spesifik, mendorong pengelolaan produk asuransi kesehatan agar berjalan efisien dan berkelanjutan.

"Khususnya melalui penguatan tata kelola, penerapan manajemen risiko, pengendalian biaya layanan kesehatan, serta penetapan premi yang didasarkan pada profil risiko dan didukung perhitungan aktuaria yang memadai," ujarnya dalam jawaban tertulis pada konferensi pers RDK OJK, Selasa (1/9).

Tekanan Biaya Medis Kian Nyata

Rasio klaim yang menembus 60 persen di lini jiwa menunjukan bahwa perusahaan harus bekerja ekstra menyeimbangkan pendapatan dengan pembayaran manfaat. Fenomena ini bukan tanpa sebab; biaya layanan kesehatan di Indonesia mengalami tren kenaikan yang konsisten dalam beberapa tahun terakhir.

Inflasi medis yang tinggi kerap menjadi momok bagi penanggung. Sebab, kenaikan tarif rumah sakit dan obat-obatan tidak selalu bisa diimbangi dengan penyesuaian premi yang cepat dan tepat.

Skema co-payment yang diatur dalam POJK baru diharapkan bisa menjadi alat kontrol. Dengan begitu, peserta turut menanggung sebagian biaya, sehingga tidak ada dorongan berlebih dalam pemanfaatan layanan kesehatan yang bisa memicu moral hazard.

Adapun pendekatan Medical Advisory Board nantinya berfungsi memberikan rekomendasi kepada perusahaan dalam mengelola risiko medis dan menjaga kualitas layanan kesehatan. Implementasi ini menjadi pekerjaan rumah industri dalam beberapa bulan ke depan.

Terkini