JAKARTA - Pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto melalui jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencanangkan target ambisius berupa sertifikasi terhadap total 11 juta bidang tanah hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dijadwalkan rampung hingga akhir tahun 2029 mendatang.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengemukakan bahwa langkah percepatan legalisasi aset-aset pertanahan ini sengaja ditempuh guna menjamin kepastian hukum hak atas kepemilikan tanah sekaligus mendongkrak perluasan aksesibilitas ekonomi yang berbasis aset bagi kelompok masyarakat penerima manfaat.
“Tahun 2026 sampai dengan 2027, kami akan targetkan sebanyak 3 juta. Kemudian, sisanya 8 juta. Lalu, itu akan kami targetkan di tahun 2028 sebanyak 5 juta. Mudah-mudahan sisanya bisa kami selesaikan di tahun 2029,” ujar Dalu Agung, dalam keterngan resmi, Senin (31/8/2026).
Dalu menjelaskan lebih lanjut bahwa realisasi pemenuhan target program sertifikasi massal tersebut akan dieksekusi melalui penerapan skema kerja sama sinergis lintas instansi bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta pihak Badan Pusat Statistik (BPS). Format kolaborasi antarlembaga pemerintah ini bahkan telah dituangkan secara resmi ke dalam bentuk surat edaran bersama demi mengoptimalkan kecepatan proses verifikasi data para penerima manfaat di seluruh penjuru wilayah Indonesia.
Dari aspek teknis operasionalnya, sasaran legalisasi sertifikasi tanah untuk kalangan MBR ini diklasifikasikan ke dalam tiga kluster utama, yakni perumahan yang bersumber dari program bantuan pemerintah, rumah dengan skema pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta unit hunian yang masuk dalam kluster mandiri.
Pemerintah turut merumuskan kriteria spesifik bagi para penerima program fasilitas sertifikasi murah ini, baik yang berstatus sebagai pekerja di sektor formal maupun informal, melalui mekanisme validasi slip penghasilan serta penyelarasan basis data lewat Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pengimplementasian skema legalisasi legal ini diharapkan mampu menekan potensi timbulnya kasus sengketa pertanahan di ranah perumahan rakyat sekaligus memberikan dukungan penuh terhadap kesuksesan Program 3 Juta Rumah.
“Syarat mendapat program ini, yaitu bagi pekerja sektor formal itu sesuai dengan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, itu ditunjukkan melalui bukti penghasilan... Nah, bagi sektor non-formal itu masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, DTSEN,” pangkas Dalu.
Sebelumnya, pada fase permulaan, program percepatan pendaftaran tanah lintas sektor ini diprioritaskan terlebih dahulu untuk menjangkau 1,1 juta target penerima manfaat. Dalam rentang periode awal tersebut, pemerintah berfokus merampungkan legalitas kepemilikan aset tanah yang bersumber dari basis data Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kurun waktu tahun 2015 sampai 2024.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menerangkan bahwa agenda percepatan sertifikasi kepemilikan tanah gratis ini akan dikerjakan beriringan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Badan Pusat Statistik (BPS).
"Dari 1,1 juta rumah rentang tahun 2015-2024 ini yang pertama kami bidik. Kami juga akan menyelesaikan berdasarkan data BSPS tahun 2025 sebanyak 45.000 rumah penerima manfaat, juga data BSPS tahun 2026 sebanyak 400.000 rumah penerima manfaat," ujar Nusron.