Kemkomdigi Terbitkan SE, Sisa Kuota Internet Dilarang Hangus

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 21:42:01 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. (Foto: NET)

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan seluruh operator seluler untuk menjaga serta melindungi sisa kuota internet yang sudah dibeli oleh para pelanggan. 

Ketentuan ini tertuang secara resmi dalam SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 mengenai Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang disahkan pada 28 Agustus 2026.

Melalui aturan tersebut, pihak operator dilarang keras untuk menghilangkan sisa kuota internet milik konsumen secara sepihak. Selain itu, operator juga tidak diperbolehkan memungut biaya tambahan apapun kepada konsumen yang ingin mempertahankan atau tetap menggunakan sisa kuota yang sudah dibayarkan sebelumnya. 

Kebijakan strategis ini diambil sebagai bentuk tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang ditetapkan pada tanggal 23 Juli 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kuota yang telah dibeli oleh masyarakat merupakan hak mutlak yang wajib dilindungi negara. Oleh sebab itu, sisa kuota tidak boleh dibiarkan hangus begitu saja ketika masa aktif paket internet tersebut habis. 

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” ujar Meutya dalam keterangan resminya, Sabtu (29/8/2026).

Meutya menambahkan bahwa penerbitan SE ini juga merespons berbagai keluhan masyarakat terkait operator yang dinilai belum sepenuhnya mematuhi putusan MK mengenai perlindungan sisa kuota. 

“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” lanjutnya.

Sebagai bentuk perlindungan maksimal, Kemkomdigi mengharuskan para operator untuk menyediakan berbagai opsi mekanisme perlindungan yang dapat dipilih konsumen sesuai dengan kebutuhan masing-masing. 

Berbagai pilihan tersebut meliputi akumulasi kuota (rollover), opsi tanpa akumulasi kuota (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), hingga bentuk perlindungan alternatif lain yang dipastikan tidak merugikan masyarakat.

Melalui regulasi baru ini, konsumen diberikan kebebasan penuh untuk menentukan pilihan layanan berdasarkan pola penggunaan pribadi, tanpa harus terikat secara kaku pada sistem yang ditentukan operator. 

“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” tutur Meutya.

Di samping itu, Kemkomdigi turut mewajibkan operator untuk transparan dalam menyampaikan informasi penting kepada publik, mulai dari harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, aturan pemakaian wajar, masa berakhir layanan, hingga perlakuan khusus terhadap sisa kuota. 

Seluruh informasi tersebut wajib dikemas secara sederhana dan mudah dimengerti oleh masyarakat luas. Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan terintegrasi agar konsumen dapat mengecek pemakaian serta sisa kuota secara berkala.

Guna memastikan aturan ini berjalan efektif, pemerintah memberikan batas waktu kepada operator hingga 28 September 2026 untuk menyerahkan laporan kepatuhan kepada pihak Kemkomdigi. 

Setelah tenggat waktu tersebut, pihak operator diwajibkan untuk terus melaporkan perkembangan kepatuhan secara rutin setiap bulan, sementara Kemkomdigi akan terus mengawasi pelaksanaannya secara berkala.

Terkini