Insentif KLM PPU Dorong Distribusi Likuiditas Bank Merata

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:00:02 WIB
Bank Indonesia (BI). (Foto: NET)

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menaruh harapan besar agar likuiditas di sektor perbankan mampu terdistribusi secara lebih merata ke setiap bank melalui instrumen Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) Pendalaman Pasar Uang.

Upaya ini difokuskan khususnya untuk merangsang redistribusi likuiditas pada institusi perbankan yang mempunyai porsi kepemilikan surat-surat berharga (SSB) dalam jumlah tinggi.

Instrumen surat berharga yang dimaksudkan dalam cakupan insentif tersebut mencakup surat berharga hasil penerbitan pihak pemerintah atau Surat Berharga Negara (SBN) serta instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) non-repo berbasis rupiah.

“Kami harapkan, pertama, likuiditas itu kami arahkan optimal untuk mendukung intermediasi. Dua, kami mendorong kecukupan dan redistribusi,” ujar Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Alexander Lubis ketika memaparkan materi dalam Taklimat Media bertempat di Jakarta, Jumat.

Pihak BI telah memetakan sebaran posisi likuiditas perbankan ke dalam empat kuadran terpisah yang menggambarkan kondisi Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM), perbandingan rasio kepemilikan SSB terhadap keseluruhan dana pihak ketiga (funding), serta besaran pangsa SSB.

Sebagai catatan penting, RIM berfungsi sebagai indikator utama guna mengukur tingkat penyaluran kredit perbankan. 

Angka RIM yang berada di atas 84 persen mengindikasikan bahwa suatu bank dikategorikan aktif serta optimal dalam menyalurkan kredit, sementara angka di bawah 84 persen mencerminkan kinerja penyaluran kredit bank yang masih belum optimal.

Di sisi lain, rasio SSB merepresentasikan persentase alokasi dana perbankan yang ditempatkan pada produk instrumen surat berharga.

Hasil pemetaan mengungkapkan fakta menarik bahwa pangsa SSB terbesar yang menyentuh angka 48,4 persen justru dipegang oleh 25 bank yang menempati kuadran dua dengan catatan RIM kurang dari 84 persen serta rasio SSB lebih besar dari 19 persen.

BI memandang adanya kecenderungan di kalangan perbankan untuk memperbesar porsi kepemilikan surat berharga murni sebagai sarana investasi. Padahal, kepemilikan surat berharga semestinya diposisikan sebagai penyangga (buffer) likuiditas dalam kerangka manajemen tata kelola likuiditas yang baik.

“Kalau kami lihat di kuadran dua ini, berarti ada bank-bank yang keputusan portofolionya itu investasi. Nah, ini yang kami coba kembalikan sebagai ‘Oke, surat-surat berharga ini sebagai buffer likuiditas, ya’,” ucap Alex.

Selain itu, catatan BI menunjukkan keberadaan 34 bank yang menempati kuadran pertama dengan tingkat RIM melampaui 84 persen serta rasio SSB di atas 19 persen, di mana kelompok ini menguasai pangsa SSB sebesar 11,7 persen.

Selanjutnya, tercatat sebanyak 44 bank yang berada di kuadran keempat dengan angka RIM lebih dari 84 persen serta rasio SSB di bawah 19 persen, dengan penguasaan pangsa SSB mencapai 36,8 persen.

Terdapat pula kelompok perbankan yang penyaluran kreditnya terpantau belum maksimal sekaligus memiliki porsi kepemilikan surat berharga rendah yang menempati kuadran ketiga. 

Kategori bank dalam kelompok ini berjumlah 13 institusi dengan catatan RIM kurang dari 84 persen dan rasio SSB di bawah 19 persen, serta menguasai pangsa SSB sebesar 3,2 persen.

Demi mengatasi persoalan segmentasi likuiditas tersebut, BI secara resmi menerbitkan kebijakan KLM PPU yang dijadwalkan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 September 2026 mendatang bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, maupun unit usaha syariah.

Melalui skema KLM ini, setiap bank berkesempatan memperoleh insentif maksimal sebesar 2 persen atau setara 200 basis poin (bps) dari total Dana Pihak Ketiga (DPK), dengan syarat bank yang bersangkutan mampu menjaga rasio kepemilikan SBN serta SRBI non-repo terhadap keseluruhan pendanaan di bawah angka 19 persen.

Penyaluran insentif tersebut dieksekusi lewat mekanisme pengurangan giro bank di Bank Indonesia guna memenuhi ketentuan giro wajib minimum (GWM) yang wajib dipatuhi secara rata-rata.

“Kalau kami lihat, ini perlu kami arahkan untuk mengelola likuiditas perbankan yang optimal untuk bisa mendorong intermediasi dengan tetap menjaga stabilitas dan pendalaman pasar uang,” kata Alex menegaskan.

Di samping memotivasi redistribusi likuiditas perbankan, Alex menjelaskan bahwa kebijakan ini sekaligus berfungsi menyokong penguatan pendalaman pasar uang. 

Pasalnya, manakala sebuah bank mendapati rasio SSB miliknya melampaui ambang batas 19 persen, bank tersebut dapat melakukan transaksi repo sehingga rasio kepemilikan SSB secara otomatis akan mengalami penurunan.

“Bagaimana dengan misalnya, ‘Saya memiliki SSB per funding 23 persen, boleh tidak saya repo-kan?’ Ya boleh banget. Saya pinjamkan SSB saya ke bank lain, rasio SSB saya kan jadi turun. Apakah saya dapat insentif? Nanti dapat di putaran berikutnya,” jelas Alex menerangkan.

Sebagai informasi pelengkap, pertumbuhan kredit perbankan pada Juli 2026 tercatat menanjak sebesar 13,58 persen secara tahunan (year on year/yoy), mengalami peningkatan apabila dibandingkan catatan pertumbuhan bulan Juni 2026 yang berada di angka 12,67 persen (yoy).

Sementara itu, pergerakan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Juli 2026 turut mencatatkan pertumbuhan di angka 11,21 persen (yoy). Di sisi lain, rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) terpantau stabil pada posisi 23,10 persen sepanjang Juli 2026.

Memasuki minggu pertama bulan Agustus 2026, akumulasi total insentif KLM yang berhasil dikantongi oleh pihak perbankan tercatat mencapai angka Rp446,5 triliun. 

Angka tersebut terbagi ke dalam alokasi financing channel sebesar Rp368,4 triliun, interest rate channel senilai Rp73,2 triliun, serta financing to funding channel sejumlah Rp4,9 triliun.

Terkini