Tinjau TPA Benowo, BPK Periksa Kinerja Pengolahan Sampah Jadi Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 19:19:02 WIB
Wakil Ketua BPK Budi Prijono [FOTO: NET].

JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah mendalami perihal pemanfaatan limbah sampah sebagai sumber alternatif energi (waste to energy) melalui agenda pemeriksaan kinerja pendahuluan atas tata kelola pengelolaan sampah yang dicanangkan sebagai bagian integral dari Pemeriksaan Tematik Nasional Ketahanan Energi Tahun 2026.

“Langkah ini dilakukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai efektivitas pengelolaan sampah dan kontribusinya dalam mendukung ketahanan energi nasional,” kata Wakil Ketua BPK Budi Prijono saat berkunjung ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Benowo, Surabaya, Jawa Timur, yang menjadi lokasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik/PSEL dikutip dari keterangan resmi BPK di Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Melalui agenda lawatan lapangan tersebut, pihak BPK melaksanakan peninjauan guna memperoleh pemahaman dasar mengenai alur proses bisnis, kerangka tata kelola, tingkat kelayakan usaha, hingga pelbagai tantangan serta hambatan riil dalam pemanfaatan sampah menjadi sumber tenaga listrik.

Budi Prijono menerangkan bahwa kunjungan lapangan memegang fungsi krusial sebagai tahapan awal pemeriksaan kinerja pendahuluan demi mengumpulkan informasi yang komprehensif terkait manajemen pengelolaan sampah serta konversinya menjadi tenaga listrik.

"Kami ingin melihat secara langsung proses bisnis pengelolaan sampah, termasuk pemanfaatan sampah menjadi energi listrik, kelayakan usaha, serta tantangan dan kendalanya," ujarnya.

Berdasarkan pandangannya, aktivitas pengelolaan sampah mempunyai relasi yang sangat erat dengan upaya strategis memperkokoh pilar ketahanan energi nasional. Atas dasar itulah, imbuhnya, fokus pemeriksaan tidak semata-mata diletakkan pada aspek penanganan kebersihan lingkungan saja, melainkan turut menguji sejauh mana optimalisasi sampah sebagai sumber energi mampu diimplementasikan secara efektif, efisien, akuntabel, serta berkelanjutan.

Kawasan TPA Benowo dipilih sebagai salah satu objek kajian utama dikarenakan fasilitas tersebut telah sukses mengimplementasikan program PSEL yang berjalan berkat kolaborasi antara Pemerintah Kota Surabaya dan PT Sumber Organik sejak tahun 2021 silam, merujuk pada landasan hukum Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018.

Di dalam aktivitas operasional hariannya, fasilitas tersebut tercatat mengolah volume sampah sekitar 1.600 ton setiap harinya serta mampu memproduksi pasokan listrik sebesar 10,65 megawatt (MW) dengan menerapkan teknologi gasification serta landfill gas power plant. Praktik baik tersebut dijadikan acuan perbandingan bagi BPK untuk memetakan tingkat efektivitas, efisiensi, tata kelola, sekaligus pelbagai kendala implementasi pengolahan sampah menjadi energi di Indonesia.

Rangkaian pemeriksaan terhadap sektor pengelolaan sampah ini merupakan sub-bagian dari agenda besar Pemeriksaan Tematik Nasional Ketahanan Energi yang melibatkan spektrum luas mencakup instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Lewat pelaksanaan pemeriksaan tersebut, BPK akan melakukan penilaian apakah rumusan kebijakan serta operalisasi program ketahanan energi telah berjalan secara efektif, efisien, patuh terhadap koridor ketentuan perundang-undangan, serta selaras dalam menopang pencapaian target sasaran ketahanan energi nasional sebagaimana yang digariskan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

Selepas tahapan pemeriksaan pendahuluan tuntas, BPK akan melanjutkan agenda pengawasan melalui pemeriksaan kinerja secara lebih terperinci atas sektor pengelolaan sampah beserta pemanfaatannya sebagai energi listrik. Pemeriksaan lanjutan ini diharapkan mampu menyajikan potret yang jauh lebih utuh mengenai efektivitas kebijakan serta tata kelola ketahanan energi nasional, sekaligus memetakan pelbagai tantangan dan peluang perbaikan ke depan.

“Melalui pemeriksaan tematik nasional ini, BPK berharap dapat memberikan rekomendasi yang konstruktif bagi pemerintah untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan ketahanan energi. Dalam konteks pengelolaan sampah, pemeriksaan ini juga diharapkan dapat mendorong optimalisasi pemanfaatan sampah sebagai sumber energi dengan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan dan kelestarian lingkungan,” ungkap dia.

Terkini