Kemenkum Pastikan E-Voting Tak Ambil Alih Wewenang Menteri

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:39:32 WIB
Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Kemenkum Andry Indrady. (Foto: NET)

JAKARTA - Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan bahwa mekanisme pemungutan suara elektronik (e-voting) dalam pemilihan kepala kantor wilayah tidak mengambil alih kewenangan Menteri Hukum (Menkum) dalam menetapkan pejabat.

Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Kemenkum Andry Indrady menyatakan bahwa sekalipun melibatkan pilihan pegawai, sistem tersebut sama sekali tidak mengubah kewenangan Menkum.

"Ini adalah instrumen tambahan untuk memberikan keyakinan kepada Pak Menteri bahwa sosok yang dipilih ini, setelah secara prosedural sudah tersaring. Lalu secara partisipasi pegawai juga sudah teruji," ujar Andry dalam diskusi "Fikom Unpad Connection" di Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Ia memaparkan bahwa gagasan e-voting tersebut berawal dari keinginan Menkum guna membuka ruang partisipasi pegawai dalam pemilihan pimpinan tinggi pratama, khususnya kepala kantor wilayah.

Kendati demikian, Andry menyebutkan bahwa proses itu tetap berjalan di dalam koridor sistem manajemen talenta serta ketentuan kepegawaian yang berlaku.

"Kemenkum ingin ada partisipasi pegawai. Karena pegawai ini nantinya yang akan menjadi subjek yang akan dipimpin oleh calon pemimpinnya," kata dia.

Dia mengutarakan bahwa pihaknya pun terbuka terkait diskusi lebih lanjut apabila sistem yang dipakai untuk internal Kemenkum ingin diadopsi ke jenjang yang lebih tinggi, seperti pemilihan umum dan sejenisnya.

"If you want to adopt it, ya mungkin bisa di diskusikan agar semakin serius dan skalabilitasnya juga harus pakai riset yang lebih dalam," ucap Andry.

Sementara itu, Ketua Ikatan Alumni Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjajaran (IKA Fikom Unpad) Hendri Satrio mengaku di dalam diskusi tersebut, pihaknya ingin menggali dan meminta perspektif apakah e-voting dapat dilakukan untuk lingkup yang lebih luas, semisal Pemilu 2029.

Sebab, kata dia, inisiatif e-voting yang dilaksanakan oleh Kemenkum telah memperoleh mayoritas tanggapan positif dari sejumlah pakar dan tokoh publik.

Salah satunya yaitu Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio, yang memberikan apresiasi terhadap gagasan tersebut. Akan tetapi, menurutnya, kesiapan yang berkaitan dengan sumber daya manusia (SDM) hingga peta jalan (roadmap) merupakan hal-hal yang perlu disoroti oleh pemerintah.

"Sekali lagi, kalau bicara e-voting itu bagus, cuma saya khawatir terkait dengan kesiapan SDM-nya, kesiapan sistemnya, kami tahu di seluruh Indonesia belum bagus," kata Agus.

Di samping itu, lanjut dia, tanpa adanya peta jalan, masyarakat tidak akan siap dalam menjalankan sistem baru tersebut sehingga jika hendak diterapkan pada lingkup yang lebih luas, diperlukan berbagai tahapan.

Terkini