JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendesak agar revisi Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang tengah digodok oleh Komisi IX DPR RI sanggup menjawab berbagai tantangan dunia kerja modern sekaligus mengokohkan daya saing dunia usaha nasional.
Shinta W. Kamdani selaku Ketua Umum Apindo menyatakan bahwa dinamika perekonomian global, kemajuan teknologi yang begitu pesat, pergeseran struktur industri, serta tuntutan tenaga kerja mengharuskan sistem ketenagakerjaan di tanah air menjadi jauh lebih adaptif serta berorientasi ke masa depan.
"Apindo juga memandang ketersediaan pekerjaan yang layak, produktif, dan berkelanjutan merupakan bagian fundamental dari perlindungan pekerja," ucap Shinta melalui keterangan resmi yang diterima pada hari Selasa (25/8/2026).
Menurut Shinta, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kerja dirasa belum cukup jika hanya memuat pengaturan seputar hubungan kerja yang sudah berjalan saat ini.
Regulasi tersebut wajib pula mampu menciptakan ekosistem yang kondusif untuk mendukung arus investasi, menggenjot produktivitas serta kompetensi para pekerja, dan memperluas pembukaan lapangan kerja formal yang berkualitas tinggi.
Shinta menegaskan bahwa berbagai kebutuhan tersebut mendesak untuk segera dipenuhi mengingat posisi Indonesia yang masih berada di tengah era bonus demografi serta harus menghadapi gelombang transformasi dunia kerja.
Perubahan besar ini utamanya didorong oleh masifnya digitalisasi, kehadiran kecerdasan artifisial (AI), proses otomatisasi yang cepat, transformasi model bisnis, hingga peralihan menuju ekonomi hijau.
Di sisi lain, Bob Azam selaku Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo berpendapat bahwa agenda reformasi ketenagakerjaan hendaknya tidak diposisikan sebagai pilihan dilematis antara perlindungan buruh atau pertumbuhan sektor usaha.
Berdasarkan pandangannya, kedua elemen penting tersebut dapat berjalan selaras dan beriringan tanpa harus saling mengorbankan.
"Regulasi yang baik harus mampu melindungi pekerja, memberikan kepastian hukum, meningkatkan produktivitas, serta memungkinkan perusahaan beradaptasi, bertahan, bertumbuh, dan menciptakan pekerjaan baru,” ungkap Bob.
Lebih lanjut, selain mendesak adanya penyempurnaan aturan ketenagakerjaan, Apindo turut menggarisbawahi pentingnya eskalasi investasi negara pada sektor pelatihan vokasi, program reskilling dan upskilling, serta penguatan jaringan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Asosiasi ini juga memandang bahwa sistem pengawasan ketenagakerjaan perlu difokuskan secara lebih optimal pada fungsi pembinaan, langkah preventif, peningkatan kapasitas kepatuhan, serta penegakan hukum yang berjalan secara efektif dan konsisten.
Sebagai tambahan, asosiasi pengusaha ini turut mendorong penguatan kemitraan sosial serta dialog tripartit yang melibatkan unsur pemerintah, asosiasi pengusaha, serta pihak Serikat Pekerja maupun Serikat Buruh.
Seluruh langkah strategis tersebut dinilai krusial demi mewujudkan hubungan industrial yang produktif dan berkesinambungan ke depannya.
Secara keseluruhan, pihak Apindo menaruh harapan besar agar proses pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kerja ini dapat dilangsungkan secara inklusif, transparan, serta berlandaskan pada data yang akurat.
"Ini bukan semata-mata agenda pengusaha ataupun pekerja. Kami perlu membangun sistem ketenagakerjaan yang mampu memberikan kepastian, dan menjawab perubahan dunia kerja,” pungkas Shinta menutup pernyataannya.