Merger Pelindo: PT Pelabuhan Tanjung Priok Gabung ke PMT Oktober 2026

Senin, 24 Agustus 2026 | 00:38:31 WIB
Ilustrasi pelabuhan [FOTO: NET].

JAKARTA — PT Pelindo Multi Terminal (PMT) mengagendakan penggabungan PT Pelabuhan Tanjung Priok (PTP) ke dalam struktur perseroan sebagai bagian dari penataan anak perusahaan serta penguatan bisnis di lingkup Pelindo Group. Aksi korporasi ini ditargetkan mulai berlaku secara efektif pada 1 Oktober 2026.

Jajaran direksi PMT dan PTP mengumumkan rencana penggabungan tersebut melalui ringkasan rancangan merger yang dipublikasikan pada Senin (24/8/2026) di harian Bisnis Indonesia. Pada aksi korporasi ini, PMT berperan sebagai entitas penerima penggabungan, sedangkan PTP menjadi pihak yang menggabungkan diri.

“Penggabungan ini merupakan tindak lanjut untuk mendukung inisiatif PT Danantara Asset Management dalam rangka penataan anak usaha dan optimalisasi pengelolaan Badan Usaha Milik Negara beserta entitas turunannya,” demikian dikutip dari pengumuman, Senin (24/8/2026).

Lewat langkah integrasi tersebut, Pelindo Group membidik peningkatan efisiensi operasional, penguatan mutu pelayanan, serta optimalisasi alokasi sumber daya, utamanya pada segmen bisnis terminal nonpetikemas (multipurpose).

PMT merupakan anak usaha Pelindo yang berpusat di Medan, Sumatra Utara, dengan operasional utama di bidang penyediaan layanan terminal nonpetikemas. Sementara PTP berdomisili di Jakarta dengan fokus usaha di bidang jasa kepelabuhanan, khususnya sebagai pengelola terminal nonpetikemas.

Sebelum penggabungan berlaku secara efektif, seluruh kepemilikan saham PT Integrasi Logistik Cipta Solusi di PTP bakal dialihkan terlebih dahulu kepada PMT. Melalui skema pengalihan itu, PMT akan menjadi pemegang 100% saham PTP secara penuh sebelum tahapan merger dieksekusi.

Oleh sebab itu, tidak ada proses konversi saham PTP menjadi saham PMT maupun penerbitan saham baru PMT sebagai dampak langsung dari aksi penggabungan ini. Susunan kepemilikan saham PMT selaku entitas penerima penggabungan juga dipastikan tidak mengalami perubahan.

Realisasi merger masih menunggu pemenuhan seluruh perizinan dan persetujuan yang disyaratkan, termasuk kepatuhan pada ketentuan perundang-undangan, anggaran dasar tiap perusahaan, persetujuan organ perseroan dan pemangku kepentingan, hingga keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dari kedua belah pihak.

Usai penggabungan berlaku efektif, PMT tetap beroperasi sebagai badan hukum yang sah dan menjadi entitas hasil penggabungan. Di sisi lain, PTP bakal dinyatakan berakhir demi hukum tanpa melewati prosedur likuidasi.

Seluruh portofolio aset dan kewajiban liabilitas PTP otomatis berpindah secara hukum kepada PMT. Perseroan penerima penggabungan juga akan meneruskan seluruh kegiatan operasional PTP, mencakup pengelolaan aset, hak dan kewajiban, perjanjian kerja sama, sumber daya manusia, hingga operasional bisnis harian.

Di samping itu, segenap hak dan kewajiban PTP terhadap pihak ketiga bakal dilanjutkan oleh PMT dengan senantiasa memperhatikan ketentuan pada perjanjian masing-masing serta aturan hukum yang berlaku.

Pelaksanaan merger ini diproyeksikan terealisasi pada 1 Oktober 2026. Secara legal formal, aksi ini dinyatakan efektif setelah akta penggabungan ditandatangani, dicatatkan pada Daftar Perseroan, serta diterbitkannya konfirmasi penerimaan pemberitahuan penggabungan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia.

Para kreditur dari kedua entitas dapat mengajukan keberatan terhadap draft rancangan merger paling lambat 14 hari kalender terhitung sejak tanggal publikasi pengumuman. Apabila sampai batas waktu berakhir tidak terdapat pengajuan keberatan, para kreditur dianggap memberikan persetujuan atas penggabungan tersebut.

Terkini