Aturan Baru Pengantaran Barang Fokus Lindungi Pengemudi

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:45:31 WIB
Wamenkomdigi Nezar Patria [FOTO: NET].

JAKARTA - Pemerintah di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto tengah merumuskan regulasi yang berkeadilan serta berorientasi penuh pada aspek perlindungan pengemudi seiring dengan pesatnya pertumbuhan industri logistik pengantaran barang di era digital.

Kerangka aturan khusus yang menaungi para pengemudi mitra layanan pengantaran barang di era digital tersebut kelak akan berada di bawah naungan wewenang Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

“Sesuai Perpres dan pesan Presiden Prabowo, kami harus melindungi dan memberikan yang terbaik untuk pengemudi,” ujar Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria dalam keterangannya yang diterima dan dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Pemerintah berkomitmen penuh agar aturan tersebut nantinya menitikberatkan fokus pada upaya memberikan proteksi maksimal serta hasil yang paling menguntungkan bagi para pengemudi.

Dalam proses penyusunan regulasi ini, pihak pemerintah memastikan bahwa unsur platform digital serta para mitra pengemudi turut dilibatkan secara aktif di dalam setiap tahap pembahasannya.

Nezar menuturkan bahwa sesudah pengkajian secara mendalam rampung dijalankan bersama ekosistem yang bersangkutan, kebijakan itu nantinya bakal dilegalkan dalam bentuk keputusan menteri serta dibahas secara lebih komprehensif bersama segenap pemangku kepentingan guna merumuskan titik temu keseimbangan yang paling ideal.

“Kami akan melibatkan para stakeholder, terutama dari platform dan pengemudi untuk melihat titik keseimbangan yang paling baik, paling optimal,” jelas Wamen Nezar.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memaparkan bahwa pihak DPR telah merampungkan tahap finalisasi draf Peraturan Presiden (Perpres) yang berkaitan dengan sektor angkutan ojek daring bersama jajaran kementerian serta lembaga terkait.

Ketentuan hukum tersebut mencakup cakupan layanan ojek berbasis aplikasi yang tidak hanya melayani transportasi orang, melainkan juga merangkap jasa pengantaran barang serta makanan.

“Kami telah melakukan finalisasi, yang diatur bukan cuma untuk angkutan orang saja, tetapi juga angkutan barang dan makanan,” ujar Dasco.

Dalam skema pembagian porsi kewenangan, penetapan tarif untuk layanan pengantaran barang serta makanan nantinya dipegang oleh Kemkomdigi, sementara urusan tarif angkutan orang menjadi ranah pengaturan Kementerian Perhubungan.

Sementara itu, para pelaku usaha di sektor transportasi daring secara kelembagaan akan dinaungi langsung oleh Kementerian UMKM.

Dasco menambahkan, selepas proses finalisasi ini rampung, kementerian-kementerian terkait bakal melanjutkan tahapan harmonisasi regulasi dengan mengikutsertakan para pelaku transportasi online, berbagai organisasi terkait, serta pihak aplikator sebelum dokumen Perpres tersebut resmi diterbitkan.

Terkini