DPR Komit Tingkatkan Kesejahteraan Guru Lewat Perbaikan Status Kepegawaian

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:40:31 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani. (Foto: NET)

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyatakan DPR berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru setelah pemerintah dan DPR menyepakati perbaikan status kepegawaian guru.

Lalu di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, mengatakan peningkatan kesejahteraan menjadi langkah berikutnya setelah pemerintah dan DPR memperbaiki status kepegawaian guru.

"Jadi klasternya kami perbaiki dulu, langkah berikutnya baru kesejahteraannya kami tingkatkan," kata Lalu.

Ia mengapresiasi rencana pengangkatan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu, sedangkan guru PPPK penuh waktu diberi kesempatan mengikuti seleksi pegawai negeri sipil (PNS).

Menurut dia, DPR dan pemerintah terus merumuskan kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru dengan mempertimbangkan kondisi fiskal.

Ia meyakini pemerintah akan meningkatkan kesejahteraan guru apabila kondisi fiskal berangsur pulih.

Di samping itu, Lalu menjelaskan seleksi menjadi PNS bagi guru PPPK penuh waktu diperlukan untuk menjaring guru berkualitas dan kompeten serta menyesuaikannya dengan kebutuhan masing-masing daerah.

"Sama-sama kami kawal ini, kondusif suasananya, sehingga peralihan atau transisi klaster atau status guru ini bisa berjalan dengan baik. Insya Allah nanti akan dimulai di awal 2027," katanya.

Ia meminta para guru tidak resah terhadap perubahan tersebut dan tetap fokus mengajar guna mempersiapkan anak-anak bangsa meraih masa depan yang lebih baik.

"Karena ini statusnya juga menjadi pegawai pemerintah pusat maka formasi kemudian mutasi, promosi, dan sebagainya tentu dikelola dan diatur oleh pemerintah pusat. Nah nanti petunjuk pelaksanaan dan teknisnya sedang disusun," katanya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan status kepegawaian PPPK yang berprofesi sebagai guru akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.

Menurut Prasetyo, kebijakan tersebut merupakan kesepakatan dalam rapat antara pemerintah dan DPR serta telah mempertimbangkan kondisi fiskal.

"Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," kata Prasetyo seusai rapat bersama DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/8).

Ia mengatakan guru berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sementara itu, guru yang saat ini berstatus PPPK penuh waktu akan memiliki kesempatan mengikuti seleksi menjadi PNS pada 2027.

Menteri PANRB Rini Widyantini sebelumnya menyebut terdapat 955.245 guru berstatus PPPK, sebanyak 231.246 orang di antaranya berstatus PPPK paruh waktu.

Terkini